Lebaran 2025

1.388 Napi Lapas Merah Mata Palembang Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Satu Bebas Langsung

Veri Johannes menjelaskan bahwa dari 1.388 napi tersebut, 1.387 napi menerima remisi khusus satu, yaitu pengurangan masa pidana

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
DOKUMEN - Kalapas Kelas I Merah Mata Palembang, Veri Johannes, beberapa waktu lalu. Veri Johannes menjelaskan bahwa dari 1.388 napi tersebut, 1.387 napi menerima remisi khusus satu, yaitu pengurangan masa pidana 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 1.388 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Merah Mata Palembang menerima remisi khusus (RK) dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kabar gembira ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, Veri Johannes, pada Senin (31/3/2025).

Veri Johannes menjelaskan bahwa dari 1.388 napi tersebut, 1.387 napi menerima remisi khusus satu, yaitu pengurangan masa pidana.

Sementara itu, satu napi menerima remisi khusus dua, yang berarti pengurangan masa pidana dan langsung bebas pada hari Lebaran.

"Ada 1.387 napi yang menerima remisi khusus satu, dan satu napi penerima remisi khusus dua yaitu pengurangan masa pidana dan langsung bebas. Jadi totalnya ada 1.388 napi menerima remisi khusus," ungkap Veri.

Veri juga menjelaskan bahwa remisi dibagi menjadi tiga jenis, yaitu remisi khusus, remisi umum, dan remisi dasawarsa.

Remisi khusus diberikan dalam rangka memperingati hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri. Remisi khusus sendiri terbagi menjadi dua, yaitu remisi khusus satu (pengurangan masa pidana) dan remisi khusus dua (pengurangan masa pidana dan langsung bebas).

Untuk mendapatkan remisi, napi harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain berkelakuan baik selama di Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, administrasi terpenuhi, dan telah menjalani minimal enam bulan masa pidana.

"Untuk mendapatkan remisi, administrasi harus terpenuhi, berkelakukan baik baik, dan sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana," tutup Veri.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved