219 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Empat Lawang Dapat Remisi di Idul Fitri 2025, 4 Langsung Bebas

Sebanyak 220 warga binaan Lapas Kelas IIB Empat Lawang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2025, 5 orang langsung bebas

|
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: adi kurniawan
Sahri Romadhon
REMISI HARI RAYA - Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Lamarta Surbakti menyerahkan surat keputusan remisi khusus kepada warga binaan, ada 219 warga binaan yang mendapat remisi hari Raya Idul Fitri 4 diantaranya bebas. 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG – Sebanyak 219 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2025.

Dari jumlah tersebut, 4 orang di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi ini dilakukan secara serentak oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Menurut Kepala KPLP Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Afriansyah Toni, 215 orang menerima Remisi Khusus I, sementara 4 orang lainnya menerima Remisi Khusus II yang berarti langsung bebas.

Remisi ini diberikan sebagai apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Diharapkan, remisi ini dapat memotivasi warga binaan lain untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan membantu mengurangi kelebihan kapasitas di lapas.

Diketahui, pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa narapidana yang menerima Remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan anak binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan.

Khusus bagi narapidana Terorisme, Remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI.

Dengan adanya penghargaan berupa Remisi PMP, diharapkan Warga Binaan makin terdorong untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh serta tidak melakukan pelanggaran di Lapas, Rutan, maupun LPKA.

Selain itu, diharapkan juga angka residivisme atau pengulangan tindak pidana dapat diminimalkan serta membantu mantan narapidana dan anak binaan untuk lebih mudah beradaptasi setelah bebas.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved