Nikita Mirzani Ditahan
Kemungkinan Ada Tersangka Lagi, Nasib Nikita Mirzani Masa Tahanan Kasus Reza Gladys Diperpanjang
Rupanya kasus laporan Reza Gladys ini pun tak hanya sampai memenjarakan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra asistennya tampak harus bersabar.
Pasalnya masa tahanan mereka yang awalnya hanya 20 hari, kini diperpanjang menjadi 40 hari.
Tentunya Nikita Mirzani dan Mail pun digadang-gadang akan lebaran di penjara.
Rupanya kasus laporan Reza Gladys ini pun tak hanya sampai disitu.
Diduga selain Nikita dan Mail, akan ada sosok tersangka baru lagi.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, memberikan komentarnya.
Julianus awalnya tampak memberikan reaksi terkait masa tahanan Nikita yang diperpanjang.
Menurutnya kemungkinan Nikita dan Mail masih dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: Rencana Besar Lolly di Saat Nikita Mirzani di Penjara, Sang Paman Bahas Pendidikan: Ga Khawatir
"Mungkin saja penyidik itu diminta oleh jaksa penuntut umum untuk melengkapi hal-hal yang terkait dengan persangkaan pasal 368, pasal 27B ayat 2, pasal 3 4 5 TPPU," ujar Julianus, dikutip dalam YouTube Rasis Infotainment Kamis (27/3/2025).
Julianus menyebut, kemungkinan ada faktor lain yang membuat pasal-pasal dalam kasus tersebut perlu diperkuat dengan petunjuk tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Mungkin ada hal-hal yang lainnya sehingga kemudian pasal-pasal itu dapat dikuatkan lagi dengan petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.
Julianus juga menduga, Jaksa Penuntut Umum memberikan arahan terkait rangkaian peristiwa yang sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh kliennya, Reza Gladys.
"Mungkin jaksa penuntut umum memberikan petunjuk-petunjuk terhadap rangkaian-rangkaian peristiwa ya sebagaimana yang disampaikan oleh klien kami dalam laporannya ya," jelasnya.
Dijelaskan Julianus, klien mereka telah melaporkan empat peristiwa, yakni pada 27 Oktober, 13 November, 14 November, dan 27 November 2024.
"Karena klien kami itu sudah membuat laporan terkait empat peristiwa, satu peristiwa 27 Oktober, kemudian peristiwa 13 November, kemudian peristiwa 14 November dan peristiwa 27 November 2024," tegasnya.
Sementara itu terkait masa tahan Nikita diperpanjang hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, memastikan pihaknya telah memperpanjang penahanan Nikita Mirzani sejak 24 Maret 2025.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, sejak 24 Maret atau 40 hari ke depan, hinggap tanggal 22 Mei, telah melanjutkan atau melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka, saudari NM dan saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Senin (24/3/2025).
Ade Ary melanjutkan, perpanjangan masa tahanan Nikita ini tak lain untuk mendalami penyelidikan.
"Merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP, tentang proses yang beberapa bagian di dalamnya tentang tahapan proses penyidikan," lanjutnya.
"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkaranya," ungkapnya.
Tidak hanya Nikita, asistennya IM atau Ismail ikut diperpanjsng hingga 2 Mei 2025.
"40 hari. 40 hari terhitung sejak 24 Maret 2205 hingga 2 Mei 2025, penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka," beber Ade Ary.
Melihat masa penahanan Nikita Mirzani berdasarkan keterangan Humas Polda Metro Jaya, maka sang artis akan merayakan Lebaran di penjara.
Pihak Kepolisian pun mempersilakan keluarga untuk menjenguk Nikita Mirzani.
“Proses atau SOP besuk itu ada, silahkan, di Tahti, silahkan. Itu ada tata caranya, ada harinya, dan ada aturannya,” kata Kombes Pol Ade Ary.
“Yang jelas ada tata caranya dan boleh di besuk selama mengikuti oleh SOP Direktorat Tahti,” tutupnya.
Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, telah ditahan sejak 4 Maret 2025 setelah diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys dengan nominal mencapai Rp 5 miliar.
| DIDUGA Bawa HP ke Penjara, Chat Nikita Mirzani Dibongkar dr Richard Lee, Isinya Tuntutan 11 Tahun |
|
|---|
| NIKITA Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara Ancaman Pencucian Uang Reza Gladys, Denda Rp 2 Miliar |
|
|---|
| TERJADI Lagi, Nikita Mirzani Dibentak Hakim saat Sidang Imbas Adu Mulut dengan Jaksa: Terdakwa Diam! |
|
|---|
| KONDISI Kesehatan Nikita Mirzani Drop Pasca Ditahan 6 Bulan, Tulang Geser Ada Benjolan di Leher |
|
|---|
| Belum Selesai Kasus dengan Reza Gladys, Kini Nikita Mirzani Bongkar Aib Nafa Urbach, Gara-gara BCA |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.