Polisi Tewas Ditembak

2 Oknum TNI Diduga Tembak Mati Polisi di Penggerebekan Sabung Ayam Belum Dipecat, Kini Ditahan

Bahkan setelah menunggu seminggu lebih, dua oknum TNI yang menembak tiga polisi hingga tewas baru ditetapkan jadi tersangka.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Kolase Tribun Lampung
STATUS OKNUM TNI - Kolase foto 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung meninggal dunia saat gerebek lokasi judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). Nasib oknum TNI Tembak 3 polisi di penggerebekan sabung ayam 

Terungkaplah momen saat 2 oknum TNI tersebut menembak 3 polisi hingga tewas.

Ketiganya ditembak di tubuh bagian atas, ada yang di kepala dan di dada.

Penembakan ini diduga dilakukan oleh anggota TNI yang mengelola lokasi sabung ayam.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menuturkan, seorang saksi yang kini jadi tersangka bernisial Z mengaku bahwa ia melihat langsung anggota TNI menembak tiga polisi.

Tak hanya itu, empat dari 13 anggota polisi yang lakukan penggerebekan juga melihat pelaku yang melakukan penembakan.

Z ini mengaku melihat anggota TNI bernama Peltu Lubis dan Komka Basarsyah membawa senpi laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.

"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung dilansir Sripoku.com Kamis (20/3/2025).

Ia menuturkan, jarak tembak antara pelaku dan korban berkisar antara enam hingga 13 meter.

"Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter," kata Helmy. 

Karena kasus tersebut, polisi menetapkan dua pidana dalam peristiwa tersebut.

Pertama yakni perjudian sabung ayam dan kedua adalah pembunuhan.

"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Helmy.

Saksi Z sendiri kini ditetapkan sebagai tersangka kasus sabung ayam.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP,"

"Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved