Berita Palembang

Mulai 29 Maret-7 April 2025 Pelayanan Samsat Wilayah Sumsel Tutup Sementara, Buka Kembali 8 April

Rizuan mengatakan penutupan sementara dilakukan karena bertepatan dengan hari libur nasional seperti Hari Raya Nyepi, Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/Linda Trisnawati
Warga antre di Kantor Samsat Kota Palembang 1 Provinsi Sumatera Selatan, Senin (19/8/2024).  Jelang libur lebaran, Kantor Pelayanan Bersama Samsat dan sentra-sentra layanan Samsat wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan ditutup sementara mulai 29 Maret hingga 7 April 2025. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Jelang libur lebaran, Kantor Pelayanan Bersama Samsat dan sentra-sentra layanan Samsat wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan ditutup sementara mulai 29 Maret hingga 7 April 2025.

"Pelayanan bersama Samsat dan sentra-sentra layanan Samsat wilayah Sumsel akan dibuka kembali pada hari Selasa, 8 April 2025," kata Kepala Bapenda Sumatera Selatan, Achmad Rizuan, Rabu (26/3/2025).

Rizuan mengatakan penutupan sementara dilakukan karena bertepatan dengan hari libur nasional seperti Hari Raya Nyepi, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dan beberapa hari besar lainnya.

"Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025, kemudian nantinya ada juga memperingati wafatnya Yesus Kristus pada 18 April 2025.

Ia menjelaskan, jika terhadap kendaraan yang jatuh tempo masa pajak kendaraan berakhir pada tanggal 28 Maret 2025, 29 Maret 2025, 31 Maret 2025, 1 April 2025, 2 April 2025, 3 April 2025, 4 April 2025, 5 April 2025 dan 7 April 2025 dapat dilakukan pendaftaran pada tanggal 8 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Namun, jika dilakukan pendaftaran pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 maka akan dikenakan sanksi administrasi.

"Dengan ditutupnya Pelayanan Samsat sementara, ada keringanan bagi masyarakat dengan tidak memberikan denda bagi yang belum membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," ungkapnya

Khusus SWDKLLJ untuk yang masa berlakunya jatuh tempo pada tanggal 28 Maret 2025, 29 Maret 2025, 31 Maret 2025, 1 April 2025, 2 April 2025, 3 April 2025, 4 April 2025, 5 April 2025 dan 7 April 2025 yang dibayarkan pada tanggal 8 April 2025 tidak dikenakan denda tahun berjalan. Namun, apabila dibayarkan tanggal 9 April 2025 akan dikenakan denda tahun berjalan.

Ia menegaskan, diharapkan seluruh petugas dan pegawai kantor Samsat wilayah Sumsel dapat melaksanakan ketentuan tersebut.

"Jadi, hal ini kita minta untuk disosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui media cetak/elektronik/online agar bisa kembali datang pada tanggal yang telah ditetapkan," Katanya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved