Lebaran 2025

H-4 Lebaran Masih Ada Honorer Pemprov Sumsel Belum Dapat THR, Gubernur Herman Deru: Lagi Kito Ejokan

Menurutnya, untuk THR para ASN sudah dicairkan namun untuk honorer memang masih ada yang belum dan masih diusahakan. 

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Linda Trisnawati
SAFARI RAMADAN - Gubernur Sumsel Herman Deru saat di Griya Agung, Jumat malam (28/2/2025). Gubernur Sumsel, Herman Deru menegaskan saat ini pihak sedang memproses untuk pencairan THR honorer Pemprov Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) masih ada yang  belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Menurut Gubernur Sumsel, Herman Deru untuk pencairan THR honorer saat ini sedang diproses.

"Lagi kito ejokan," katanya singkat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (26/3).

Menurutnya, untuk THR para ASN sudah dicairkan namun untuk honorer memang masih ada yang belum dan masih diusahakan. 

Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Sumsel, Yossi Hervandi mengatakan, pegawai honorer Non ASN yang mendapatkan THR, yaitu yang dibiayai oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Hal ini sesuai dengan PP dan Edaran Mendagri. Untuk THR nya juga sudah teranggarkan bersama ASN dilingkungan Pemprov dengan nilai Rp 135,2 Miliar," katanya.

Mengutip dari Surat Edaran (SE) Kemendagri Tentang teknis pemberian THR dan Gaji ke 13 yang ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Pertama, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan ke  PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.

Kemudian, PPPK yang bekerja pada instansi daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Termasuk juga Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Kedua, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD.

"Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan," katanya. 

Tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 15 (lima belas) hari kerja sebelum Hari Raya dan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025.

Sementara itu, salah seorang pegawai honorer dilingkungan pemprov Sumsel yang tak ingin namanya disebutkan mengatakan mengaku hingga kini belum mendapatkan THR. Ia berharap THR bisa segera cair untuk memenuhi kebutuhan lebaran keluarganya. 

"Iya saya hanya honorer dan harapannya dapat THR sebelum lebaran untuk keperluan hari raya," katanya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved