Nikita Mirzani Tersangka
Alasan Masa Tahanan Nikita Mirzani dan Mail Diperpanjang 40 Hari Ke Depan, Penyelidikan Lebih Dalam
Pasalnya atas laporan Reza Gladys, masa tahanan Nikita Mirzani dan asistennya Mail diperpanjang.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Keinginan Nikita Mirzani lebaran berkumpul keluarga tampaknya pupus.
Pasalnya atas laporan Reza Gladys, masa tahanan Nikita Mirzani dan asistennya Mail diperpanjang.
Polisi mengungkap, pihaknya masih terus menjalani penyelidikan lebih dalam.
Karena itu Nikita Mirzani yang awalnya hanya 20 hari penjara, kini menjadi 40 hari masa tahanannya.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, memastikan pihaknya telah memperpanjang penahanan Nikita Mirzani sejak 24 Maret 2025.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, sejak 24 Maret atau 40 hari ke depan, hinggap tanggal 22 Mei, telah melanjutkan atau melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka, saudari NM dan saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Senin (24/3/2025) dilansir Sripoku.com Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Aibnya Dibongkar, Shella Saukia Curiga Nikita Mirzani Bawa HP di Sel, Ancam Kepala Rutan Diperiksa

Ade Ary melanjutkan, perpanjangan masa tahanan Nikita ini tak lain untuk mendalami penyelidikan.
"Merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP, tentang proses yang beberapa bagian di dalamnya tentang tahapan proses penyidikan," lanjutnya.
"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkaranya," ungkapnya.
Tidak hanya Nikita, asistennya IM atau Ismail ikut diperpanjsng hingga 2 Mei 2025.
"40 hari. 40 hari terhitung sejak 24 Maret 2205 hingga 2 Mei 2025, penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka," beber Ade Ary.
Melihat masa penahanan Nikita Mirzani berdasarkan keterangan Humas Polda Metro Jaya, maka sang artis akan merayakan Lebaran di penjara.
Pihak Kepolisian pun mempersilakan keluarga untuk menjenguk Nikita Mirzani.
“Proses atau SOP besuk itu ada, silahkan, di Tahti, silahkan. Itu ada tata caranya, ada harinya, dan ada aturannya,” kata Kombes Pol Ade Ary.
“Yang jelas ada tata caranya dan boleh di besuk selama mengikuti oleh SOP Direktorat Tahti,” tutupnya.
DETIK-DETIK Nikita Mirzani Bentak Melvina Husyanti di Sidang, Murka: Gara-gara Anda Saya Dipenjara! |
![]() |
---|
SOSOK Jaksa Dilawan Nikita Mirzani saat Sidang, Tolak Bukti Rekaman Reza Gladys Bayar Hakim, Takut? |
![]() |
---|
Hukuman Nikita Mirzani Makin Berat, Razman Nasution Tegas tak Akan Cabut Laporan Penganiayaan |
![]() |
---|
Belum Selesai Kasus Reza Gladys, Nikita Mirzani Dilaporkan Shella Saukia, Rugi Imbas Review Produk |
![]() |
---|
Bela Mati-matian, Lucinta Luna Sebut Nikita Mirzani Malaikat, Ungkap Kebaikan: Pelindung Semua Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.