Berita Palembang
Ryan Gumay Lawfirm Laporkan Willy Salim ke Polda Sumsel Terkait Konten Masak Rendang di BKB
Akhirnya, Sabtu (22/3/2025), malam kemarin, Kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm melaporkan konten kreator Willie Salim ke Polda Sumsel.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM, PALEMBANG, - Setelah sempat ramai di kota Palembang, terkait insiden viral memasak 200 kilogram rendang di Palembang yang dimasak oleh Willie Salim dan membuat gaduh serta merusak citra serta nama baik warga Palembang.
Akhirnya, Sabtu (22/3/2025), malam kemarin, Kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm melaporkan konten kreator Willie Salim ke Polda Sumsel. Hal ini langsung diungkap oleh Ryan Gumay Lawfirm Muhammad Gustryan kepada Sripoku.com, Minggu (23/3/1025), siang.
Ryan Gumay mengatakan dirinya sebagai warga Palembang asli dan mewakili semua warga Palembang tidak terima akibat konten itu, dan terpaksa melapor hal ini ke Polda Sumsel.
"Benar tadi malam, kita mendatangi Polda Sumsel. Untuk melaporkan pengaduan masyarakat Dan terkait peristiwa gaduh ini, laporan kita sudah diterima dengan NO LP LAP-20250322-3F227 Sabtu (22/3/2025),"ungkapnya.
Lanjut Ryan Gumay, kedatangannya bersama tim ke Polda Sumsel menegaskan upaya langkah hukum terhadap kreator Willy Salim. Agar Semua ini ada efek jera dan pelajar bagi kreator lain yang sengaja membuat konten tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan.
"Kami melengkapi pengaduan (laporan ini-red), dengan beberapa alat bukti yang sudah kami serahkan ke Subdit Cyber Crime Polda Sumsel yang juga telah direspon melalui akun Banpol Sumsel," beber Ryan.
Ryan juga berharap dengan adanya laporan informasi ini melalui Dumas Polda Sumsel, penyidik bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan akan segera masukan LP model B.
"Kami berharap laporan segera ditindaklanjuti dan terkait laporan ini akan kami kawal hingga yang bersangkutan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, kami juga akan segera membuat laporan polisi model B," tegasnya.
Terkait laproannya, mengarah memenuhi unsur potensi tindak Pidana pasal 28 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 45 Ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan 3 tentang UU ITE.
Terekam CCTV, Dua Pencuri Gondol Besi Tapak Tiang di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Palembang |
![]() |
---|
Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR RI Rp 50 Juta, Ovi Mawardi Ngaku Masih Numpang di Rumah Orangtua |
![]() |
---|
Pasutri Pencari Barang di Jakabaring Palembang Ditabrak Pengendara Motor, Kedua Korban Luka-luka |
![]() |
---|
Hasil Mencuri 9 Laptop dan TV Sekolah MTs di Kenten Digunakan Diki untuk Beli Sabu dan Judi Slot |
![]() |
---|
Ratu Dewa Ungkap Posisi Dirut RSUD BARI dan Kasat Pol PP Palembang Tunggu Rekomendasi BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.