Berita Palembang

Ryan Gumay Lawfirm Laporkan Willy Salim ke Polda Sumsel Terkait Konten Masak Rendang di BKB

Akhirnya, Sabtu (22/3/2025), malam  kemarin, Kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm melaporkan konten kreator Willie Salim ke Polda Sumsel.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Fadhila Rahma
Ist
MELAPOR - Ryan Gumay Lawfirm Muhammad Gustryan Saat melaporkan Willy Salim ke Polda Sumsel, Konten Masak Rendang yang Membuat Gaduh, kemarin. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG, - Setelah sempat ramai di kota Palembang, terkait insiden viral memasak 200 kilogram rendang di Palembang yang dimasak oleh Willie Salim dan membuat gaduh serta merusak citra serta nama baik warga Palembang. 

Akhirnya, Sabtu (22/3/2025), malam  kemarin, Kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm melaporkan konten kreator Willie Salim ke Polda Sumsel. Hal ini langsung diungkap oleh Ryan Gumay Lawfirm Muhammad Gustryan kepada Sripoku.com, Minggu (23/3/1025), siang. 

Ryan Gumay mengatakan dirinya sebagai warga Palembang asli dan mewakili semua warga Palembang tidak terima akibat konten itu, dan terpaksa melapor hal ini ke Polda Sumsel.

"Benar tadi malam, kita mendatangi Polda Sumsel. Untuk melaporkan pengaduan masyarakat Dan terkait peristiwa gaduh ini, laporan kita  sudah diterima dengan NO LP LAP-20250322-3F227 Sabtu (22/3/2025),"ungkapnya. 

Lanjut Ryan Gumay, kedatangannya bersama tim ke Polda Sumsel menegaskan upaya langkah hukum terhadap kreator Willy Salim. Agar Semua ini ada efek jera dan pelajar bagi kreator lain yang sengaja membuat konten tanpa  mempertimbangkan konsekuensi hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan.

"Kami melengkapi pengaduan (laporan ini-red), dengan beberapa alat bukti yang sudah kami serahkan ke Subdit Cyber Crime Polda Sumsel yang juga telah direspon melalui akun Banpol Sumsel," beber Ryan. 

Ryan juga berharap dengan adanya  laporan informasi ini melalui Dumas Polda Sumsel, penyidik bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan akan segera masukan LP model B.

"Kami berharap laporan segera ditindaklanjuti dan terkait laporan ini akan kami kawal hingga yang bersangkutan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, kami juga akan segera membuat laporan polisi model B," tegasnya.

Terkait laproannya, mengarah memenuhi unsur potensi tindak Pidana pasal 28 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 45 Ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan 3 tentang UU ITE.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved