Kunci Jawaban

Jawaban Post Test, Cara Kampanye Anti Kekerasan Seksual di Sekolah Menengah yang Kurang Tepat Adalah

Berikut laman kunci jawaban kali ini memuat soal Post Test terkait Modul 2 Mengidentifikasi Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

guru.kemdikbud.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Soal Post Test terkait Modul 2 Mengidentifikasi Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. 

SRIPOKU.COM - Simak pembahasan kunci jawaban Post Test, Cara kampanye anti kekerasan seksual di sekolah menengah yang kurang tepat adalah.

Laman kunci jawaban kali ini memuat soal Post Test terkait Modul Mengidentifikasi Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

Melansir dari guru.kemdikbud.go.id, berikut kunci jawaban soal Post Test Modul 2 Topik Iklim Sekolah Aman: Mencegah Kekerasan Seksual.

Baca juga: Jawaban Post Test, Praktik yang Dilakukan Pak Doni Membuatnya Mampu Melihat Hal Berikut dari Murid

Modul Mengidentifikasi Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Post Test

Soal 1

Cara kampanye anti kekerasan seksual di sekolah menengah yang kurang tepat adalah ...

A. Menyisipkan materi anti kekerasan seksual di pelajaran Biologi
B. Menyelenggarakan seminar mengenai Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi HKSR
C. Menjadikan topik kekerasan seksual sebagai salah satu materi wajib di Masa Orientasi Siswa
D. Merancang tes kedewasaan untuk seleksi pengurus OSIS

Jawaban: C. Menjadikan topik kekerasan seksual sebagai salah satu materi wajib di Masa Orientasi Siswa.

Soal 2

Korban kekerasan seksual di satuan pendidikan memiliki hak yang bertujuan untuk mengubah kondisi korban menjadi lebih baik, bermarabat dan sejahtera. Hak-hak ini berpusat pada kebutuhan dan kepentingan korban, antara lain sebagai berikut ...

A. Hak audiensi, visum dan konseling
B. Hak tanya jawab, didampingi pengacara
C. Hak penanganan, perlindungan, pemulihan
D. Hak mendapat izin cuti (belajar/mengajar). layanan media dan pendampingan jalur hukum

Jawaban: C. Hak penanganan, perlindungan, pemulihan.

Soal 3

Pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan yang merupakan seorang pelajar dapat dikenai sanksi sedang dan berat. Sanksi sedang tersebut diantaranya ...

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved