Kejari Geledah PMI Muara Enim

Kejari Muara Enim Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana PMI

Ketiga saksi yang diperiksa adalah Ketua PMI Kabupaten Muara Enim periode 2022-2023 (PSD), Ketua Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Ardani Zuhri
DIPERIKSA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim memeriksa tiga orang saksi di Kantor Kejari Muara Enim, Rabu (19/3/2025).Ketiga saksi yang diperiksa adalah Ketua PMI Kabupaten Muara Enim periode 2022-2023 (PSD), Ketua Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim (dr. RW), dan Wakil Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim (dr. I). 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim.

Pada Rabu (19/3/2025), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim memeriksa tiga orang saksi di Kantor Kejari Muara Enim.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah Ketua PMI Kabupaten Muara Enim periode 2022-2023 (PSD), Ketua Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim (dr. RW), dan Wakil Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim (dr. I).

Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Pengurus PMI Muara Enim tahun 2022-2024.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dan melengkapi berkas perkara.

"Sebelumnya, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi. Dan ini adalah saksi-saksi yang bertanggung jawab sesuai jabatannya masing-masing," ujar Anjasra.

Sebelumnya, Kejari Muara Enim telah melakukan penggeledahan di Kantor PMI Muara Enim pada Selasa (18/3/2025).

Penggeledahan ini dilakukan karena adanya tindakan tidak kooperatif setelah pemeriksaan terhadap kurang lebih 30 orang saksi.

Tim penyidik Pidsus menggeledah sejumlah ruangan di Kantor PMI Muara Enim untuk mencari bukti-bukti.

Selain itu, rumah mantan Bendahara PMI (Z) dan rumah Bendahara UDD (WD) di Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, juga turut digeledah.

Modus dugaan korupsi dalam kasus ini meliputi pengelolaan dana fiktif, markup, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, dan pemalsuan pertanggungjawaban.

 Saat ini, Kejari Muara Enim telah menyita 150 barang bukti, termasuk 24 stempel palsu dan nota kosong yang dibuat sendiri.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved