Kejari Geledah PMI Muara Enim

Breaking News : Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI dan Rumah Bendahara UDD

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Ardani Zuhri
GELEDAH - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim, Selasa (18/3/2025). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Muara Enim tahun 2022-2024. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim, Selasa (18/3/2025).

Penggeledahan ini berlangsung selama sekitar lima jam, sebagai upaya pengumpulan alat bukti terkait dugaan korupsi.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, dan tim penyidik Pidsus Kejari Muara Enim.

Tim yang berjumlah 15 personel menggunakan 5 unit mobil tiba di Kantor PMI Muara Enim sekitar pukul 09.50 WIB dan langsung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan.

Selain Kantor PMI, rumah mantan Bendahara PMI berinisial Z dan rumah Bendahara UDD berinisial WD di Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, juga menjadi sasaran penggeledahan.

"Sebelumnya kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, namun tidak kooperatif untuk membawakan barang bukti untuk penyidikan. Makanya hari ini, Kami melakukan penggeledahan ini," jelas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar.

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Muara Enim tahun 2022-2024.

 Tujuannya adalah untuk mengumpulkan alat bukti tambahan yang mendukung penyidikan.

Hingga saat ini, Kejari Muara Enim telah memeriksa sekitar 30 saksi. Dari pemeriksaan tersebut, mereka telah mengantongi alat bukti potensi kerugian negara, namun belum bisa diumumkan karena menunggu hasil perhitungan dari BPKP Sumsel.

Modus dugaan korupsi meliputi pengelolaan dana fiktif, markup, penyimpangan peruntukan, dan pemalsuan pertanggungjawaban.

"Semoga saja dengan penggeledahan ini kita mendapatkan petunjuk, surat-surat dan lainnya," harap Rudi.

Kasi Intelijen Anjasra Karya menambahkan bahwa dokumen yang ditemukan antara lain nota kosong, stempel toko palsu, dokumen pencairan dan penggunaan dana hibah, serta dokumen UDD dan bukti pembayaran.

Dokumen-dokumen tersebut disita berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-02/L.6.15/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved