Berita Ogan Ilir

Buruh Bangunan Ini Ingin Jadi 'Penguasa' Narkoba di Tanjung Raja, Pasrah Dikepung Polisi

Tersangka berinisial MT (32), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, ditangkap pada Kamis (8/1/2026) malam.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka pengedar sabu dipaparkan di Mapolres Ogan Illir, Jumat (9/1/2026) pagi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 2,11 gram. Dokumen polisi 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menangkap seorang pria berinisial MT (32) di Kecamatan Tanjung Raja karena diduga mengedarkan sabu.
  • Polisi mengamankan 10 paket sabu seberat 2,11 gram serta uang tunai Rp40 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
  • Tersangka kini ditahan dan kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkoba lainnya.

SRIPOKU.COM, INDRALAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka berinisial MT (32), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, ditangkap pada Kamis (8/1/2026) malam.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, mengatakan dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan 10 paket sabu dengan berat total 2,11 gram,” ujar Iptu Surya Atmaja di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (9/1/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp40 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu.

Namun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut.

“Kami tidak serta-merta percaya dengan pengakuan tersangka. Saat ini masih kami dalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain,” ungkap Surya.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di sel Mapolres Ogan Ilir dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved