Berita Muara Enim
Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Miliar
Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Rabu (19/3/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ari Qurniawan, S.H., Miryanto, S.H., M.H., dan Sera Ricky Swanri S, S.H., mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Risca Fitriani, S.H., didampingi Muhamad Ad-Dairobbi, S.H.
Terdakwa Bobi Candra memilih untuk tidak didampingi kuasa hukum dan akan membacakan pembelaannya sendiri pada sidang berikutnya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Bobi Candra terbukti bersalah melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga meminta agar barang bukti yang disita digunakan untuk perkara terdakwa lain, Dewa Thomas, dan menetapkan Bobi Candra untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Bobi Candra untuk mengajukan pembelaan, baik tertulis maupun lisan, pada sidang yang akan digelar Rabu, 26 Maret 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bobi Candra memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya.
Ia beralasan memiliki tanggungan anak, istri, dan orang tua, serta ribuan pekerja yang menganggur karena bergantung pada aktivitas penambangan batu bara.
"Saya belum pernah dihukum. Saya berusaha hanya untuk membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan," ujarnya.
Bobi Candra berharap pemerintah dapat memberikan solusi terbaik bagi masyarakat, seperti melegalkan tambang rakyat dengan persyaratan yang jelas.
Ia meyakini bahwa legalisasi tambang rakyat akan menyerap banyak tenaga kerja, mengurangi pengangguran, dan menekan angka kriminalitas.
"Nanti jawaban ini, saya akan tulis sendiri pada saat pembelaan nanti," pungkasnya.
| Kecelakaan Maut di Desa Karang Raja Muara Enim, Pengawas Hauling PT RMK Tewas Tertimpa Dump Truk |
|
|---|
| Bupati Edison Segera Tugaskan Kembali Penjaga Pintu Perlintasan KA |
|
|---|
| Penggiat Anti Korupsi Geruduk Kantor Kejari Muara Enim Minta Kejelasan Kasus KONI dan PMI |
|
|---|
| Keluarga Pasien Puskesmas Pulau Panggung Keluhkan Tidak Ada Air Bersih |
|
|---|
| Diduga Korsleting Listrik Pasar Inpres Muara Enim Kebakaran, Lapak Pakaian Bekas Ludes Dilalap Api |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.