Berita Palembang

Serikat Pekerja PLN Ajukan Gugatan ke Disnaker Palembang, Tolak Tugas Karya ke Anak Perusahaan PLN

Eko Sumantri mengatakan dalam mediasi tersebut para pegawai yang bersangkutan menyampaikan tiga tuntutan.

Penulis: Odi Aria | Editor: Odi Aria
Handout
GUGAT KE DISNAKER- Serikat Pekerja PT PLN (Persero) yang tergabung dalam SPPLNI-KPBI, melakukan pendampingan kepada anggotanya dalam mengajukan permohonan mediasi perselisihan kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, Senin (17/3/2025). Mediasi ini diajukan oleh para pegawai PT PLN Pembangkitan di Palembang yang sejak 1 Januari 2023 lalu, diubah statusnya menjadi pegawai yang ditugas-karyakan ke PT PLN Indonesia Power, yang merupakan anak perusahaan dari PLN akibat restrukturisasi  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Serikat Pekerja PT PLN (Persero) yang tergabung dalam SPPLNI-KPBI, melakukan pendampingan kepada anggotanya dalam mengajukan permohonan mediasi perselisihan kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, Senin (17/3/2025).

Mediasi ini diajukan oleh para pegawai PT PLN Pembangkitan di Palembang yang sejak 1 Januari 2023 lalu, diubah statusnya menjadi pegawai yang ditugas-karyakan ke PT PLN Indonesia Power, yang merupakan anak perusahaan dari PLN akibat restrukturisasi Holding Subholding PLN.

Ketua umum SErikat pekerja PT PLN (Persero) Indonesia, Eko Sumantri mengatakan dalam mediasi tersebut para pegawai yang bersangkutan menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, minta pembatalan tugas karya ke PT PLN Indonesia Power. Ia menilai, para pegawai merasa tidak ada kesepakatan yang jelas serta tidak adanya perjanjian kerja yang sah terkait penugasan mereka.

"Oleh karena itu, mereka meminta agar penugasan tersebut dibatalkan. Pemindahan Kembali ke PT PLN (Persero) di Kota Palembang," katanya.

Mereka juga menuntut agar dapat ditempatkan kembali di PT PLN (Persero) yang ada di Kota Palembang, sebagai perusahaan induk yang mereka anggap lebih stabil dan menguntungkan bagi karier mereka.
Pembatalan Restrukturisasi Holding Subholding PLN

Pegawai tersebut berpendapat bahwa restrukturisasi Holding Subholding PLN, yang mencakup peralihan pegawai ke anak perusahaan, merugikan hak-hak mereka sebagai pekerja di PT PLN (Persero), sehingga mereka menuntut agar restrukturisasi tersebut dibatalkan.

SPPLNI-KPBI meminta agar pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Dinas Tenaga Kerja Ogan Ilir, Disnaker Kabupaten Kepahiang, serta Disnaker Kota Padang, dapat segera mengadakan mediasi dan mempertimbangkan pembatalan tugas karya tersebut.

"Dengan harapan, mediasi ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan menguntungkan bagi seluruh pekerja PT PLN (Persero)," jelasEko.

Dalam kesempatan ini, SPPLNI-KPBI mengajak semua afiliasi serikat pekerja di daerah untuk memberikan dukungan penuh dalam upaya mediasi ini, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi dan keputusan yang diambil dapat meminimalisir kerugian bagi pegawai yang terdampak.

"Melalui dukungan dan mediasi yang baik, kami berharap bisa mencapai solusi yang memadai bagi para pegawai PT PLN yang terimbas oleh restrukturisasi ini," harap Eko.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved