Pemilik Cucian Mobil Tewas Dibunuh

Tampang 2 Karyawan Pembunuh Bos Cucian Mobil di Prabumulih, Dendam Sering Dihina Miskin Oleh Korban

Dua pelaku yakni inisial RSR (15) dan BR (16) berhasil diamankan petugas ketika melintas di Sungai Lais Kecamatan Betung Kabupaten Musi Banyuasin.

|
Penulis: Edison Bastari | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
PELAKU PEMBUNUHAN- Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST MT dan Kanit Ipda Sucipto SH melakukan rilis penangkapan, Rabu (12/3/2025). Polres Prabumulih berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan Bos Diamond Car Wash Prabumulih. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH- Dua pelaku pembunuh David (32) pemilik cucian mobil Diamond Car Wash di Prabumulih berhasil diringkus satreskrim polres Prabumulih bersama Satreskrim Polres Muba pada, Rabu (12/3/2025).

Dua pelaku yakni inisial RSR (15) dan BR (16) berhasil diamankan petugas ketika melintas di Sungai Lais Kecamatan Betung Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST MT yang melakukan rilis mengungkapkan dua tersangka diamankan saat hendak kabur ke Bengkulu.

"Petugas kita melakukan pengejaran dan mendapati informasi jika mobil korban dibawa kedua tersangka melintas arah Muba, lalu petugas kita bersama Satreskrim Polres Muba mencegat dan menangkap korban," ungkap Kapolres dalam rilis.

Endro mengatakan motif pembunuhan tersebut dilakukan karena kedua tersangka merasa dendam dengan korban karena sering mendapatkan perlakuan yang tidak pantas secara verbal atau fisik.

"Motif pembunuhan dilakukan dua tersangka karena dendam, mereka sering menerima kekerasan fisik dan verbal. Beberapa kali mendapatkan perkataan yang menyakiti hati pelaku sehingga membuat kedua pelaku merencanakan pembunuhan," katanya.

Lebih lanjut Endro menuturkan dari hasil pelaku BR mengakui perannya melakukan pemukulan menggunakan linggis berkali-kali bagian belakang saat tidur, kemudian RSR melakukan penusukan di belakang telinga dan satu bagian di kening kepala korban.

"Usai melakukan pembunuhan, dua tersangka mengambil mobil korban dan handphone lalu berencana kabur ke Bengkulu.

Di lokasi kejadian kita temukan barang bukti pisau, carter dalam keadaan patah, satu buah lingkis 72 cm, dan 1 buah camera CCTV," tuturnya.

Setelah kejadian tim Satreskrim Polres Prabumulih langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya pukul 11.00 WIB kedua tersangka berhasil diamankan.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP pidana dan atau 338 KUHP pidana, pasal 365 ayat 4 KUHP pidana dengan hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun," tegasnya.

Sementara kedua tersangka mengakui melakukan aksi nekat membunuh David karena dendam sering diperlakukan tidak baik berupa kekerasan fisik dan verbal.

"Kami dendam, dia sering ngomong kasar menyebut kami miskin, sering melakukan kekerasan. Selain itu sering melakukan pelecehan," ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pembunuhan terjadi di kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved