Kanal Polda Sumsel

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Mobil Box Ditangkap Polisi

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, menangkap dua orang pelaku sopir box engkel dalam kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina.

Editor: tarso romli
handout
KETERANGAN PERS - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Menang,SH,MSi memberikan keterangan pers usai penangkapan sopir mobil box yang menyalhgunakan barcode MyPertamina dalam pembelian minyak solar di SPBU di Jalan Noerdin Pandji Palembang, Kamis (13/3/2025). 

PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, menangkap dua orang pelaku sopir box engkel dalam kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal di Palembang.

Selain itu pihak polisi juga mengendus keterlibatan petugas SPBU, yang membiarkan para pelaku mengisi BBM subsidi jenis solar lebih dari satu kali. Bahkan aksi ini tersebut sudah berjalan selama tiga bulan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Menang, SH, MSi mengatakan, pihaknya menangkap dua orang pelaku sopir mobil box yang melakukan pengisian solar subsidi dengan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal.

Keduanya ditangkap saat sedang mengisi BBM Subsidi jenis solar di SPBU yang berada di Jalan HM Noerdin Pandji Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang Selasa (11/3/25) 

"Aksi mereka sudah berjalan 3 bulan, saat proses pengungkap sudah dua kali mengisi BBM subsidi jenis solar dengan barcode MyPertamina palsu. Menggunakan mobil box engkel yang sudah dimodifikasi" katanya saat jumpa pers di SPBU Kamis (13/3/25) siang

Disinggung soal keterlibatan pegawai SPBU, Bagus mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi awal ini memang ada keterlibatan dari oknum SPBU yang tidak bertanggung jawab. Namun saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam dalam kasus ini.

"Dalam keterlibatan kasus ini, kami masih melakukan pendalaman. Bagaimana caranya sejak kapan, modus hal itu yang akan kita dalami," bebernya.

Keduanya juga melanggar dugaan tindak pidana, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved