Kanal Polda Sumsel
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Mobil Box Ditangkap Polisi
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, menangkap dua orang pelaku sopir box engkel dalam kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina.
PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, menangkap dua orang pelaku sopir box engkel dalam kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal di Palembang.
Selain itu pihak polisi juga mengendus keterlibatan petugas SPBU, yang membiarkan para pelaku mengisi BBM subsidi jenis solar lebih dari satu kali. Bahkan aksi ini tersebut sudah berjalan selama tiga bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Menang, SH, MSi mengatakan, pihaknya menangkap dua orang pelaku sopir mobil box yang melakukan pengisian solar subsidi dengan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal.
Keduanya ditangkap saat sedang mengisi BBM Subsidi jenis solar di SPBU yang berada di Jalan HM Noerdin Pandji Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang Selasa (11/3/25)
"Aksi mereka sudah berjalan 3 bulan, saat proses pengungkap sudah dua kali mengisi BBM subsidi jenis solar dengan barcode MyPertamina palsu. Menggunakan mobil box engkel yang sudah dimodifikasi" katanya saat jumpa pers di SPBU Kamis (13/3/25) siang
Disinggung soal keterlibatan pegawai SPBU, Bagus mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi awal ini memang ada keterlibatan dari oknum SPBU yang tidak bertanggung jawab. Namun saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam dalam kasus ini.
"Dalam keterlibatan kasus ini, kami masih melakukan pendalaman. Bagaimana caranya sejak kapan, modus hal itu yang akan kita dalami," bebernya.
Keduanya juga melanggar dugaan tindak pidana, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
| Tingkatkan Silaturahmi dan Ukhwah Islamiyah, Bidkeu Polda Sumsel Gelar Buka Puasa Bersama Personel |
|
|---|
| Elemen Masyarakat Muara Enim Tetap Dukung Polri di Bawah Presiden Bukan Kementerian, Mono Loyalitas |
|
|---|
| Polres Muara Enim Sabet Juara 1 Turnamen Bola Basket Bhayangkara Sumsel Cup 2026 |
|
|---|
| Bidhumas Polda Sumsel Lepas Anggota Purnatugas dan berangkat Dik SIP dengan Penghargaan Khidmat |
|
|---|
| Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Aceh Pascabencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Jumpa-Pers-Penangkapan-sopir-mobil-box.jpg)