Lebaran 2025
Besaran THR yang Bakal Diterima Pengemudi Ojol, Kinerja Driver Dalam Bekerja Jadi Poin Utama
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap pengemudi ojol yang telah bekerja keras mendukung layanan transportasi dan logistik digital di
SRIPOKU.COM- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) pada Selasa (11/3/2025) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap pengemudi ojol yang telah bekerja keras mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.
Yassierli menyampaikan bahwa THR untuk pengemudi ojol akan diberikan oleh aplikator (perusahaan penyedia layanan) sesuai dengan kinerja pengemudi tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai pemberian bonus hari raya tahun 2025, berikut adalah ketentuan pemberian THR untuk pengemudi dan kurir online:
Pengemudi dan Kurir Online Berkinerja Baik
Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan memiliki kinerja baik, bonus hari raya akan diberikan secara proporsional, dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Pengemudi dan Kurir Online Lainnya
Pengemudi dan kurir online yang tidak memenuhi kategori di atas akan tetap mendapatkan bonus hari raya sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR ini harus disalurkan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.
Ia juga memastikan bahwa pemberian bonus ini tidak akan mengurangi hak pengemudi dalam memperoleh kesejahteraan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian bonus hari raya ini merupakan bentuk apresiasi kepada pengemudi dan kurir online atas kontribusinya dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia,” ujar Yassierli.
Ekonom dari Binus University, Doddy Ariefianto, menilai kebijakan pemberian THR untuk ojol ini akan memiliki dampak positif terhadap perekonomian, khususnya dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan dorongan bagi konsumsi masyarakat yang dapat berkontribusi pada pemerataan ekonomi, terutama melalui fenomena mudik Lebaran.
“Dengan adanya THR ini, daya beli masyarakat akan meningkat dan menyebar ke daerah-daerah saat mereka mudik,” ungkap Doddy.
Doddy juga memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester I 2025 akan mencapai 5,2 persen, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang diperkirakan sebesar 5 persen.
Selain pemberian THR untuk pengemudi ojol, pemerintah juga mengeluarkan tujuh kebijakan stimulus ekonomi selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran 2025.
Kebijakan tersebut mencakup penyaluran bantuan sosial, diskon harga tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, diskon belanja, serta pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta.
PT KAI Divre III Palembang Angkut 82.532 Penumpang Selama Masa Mudik Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Libur Lebaran Berakhir, Mal di Palembang Masih Diserbu Pengunjung |
![]() |
---|
Arus Balik Lebaran, Tiket Bus dari Baturaja Tujuan Jawa Ludes Hingga 14 April 2025 |
![]() |
---|
Wali Kota Palembang Imbau ASN Tidak Terlambat Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Sanksi SP3 Disiapkan |
![]() |
---|
Arus Balik Lebaran, Lajur Tol KapalBetung Diubah untuk Urai Kepadatan di Jalintim Palembang-Betung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.