Berita Nasional
PP JKP dan JKK Resmi Diterbitkan, BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Perlindungan Pekerja Terdampak PHK
Dua peraturan tersebut adalah PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang JKK.
SRIPOKU.COM- Pemerintah resmi mengeluarkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia. Dua peraturan tersebut adalah PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Penerbitan PP ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi yang diluncurkan sebelumnya, yang bertujuan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik, khususnya bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sektor industri padat karya yang terdampak oleh kondisi ekonomi yang menantang saat ini.
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama enam bulan pertama.
Kenaikan ini signifikan dibandingkan dengan manfaat sebelumnya, yang hanya 45 persen pada bulan pertama hingga bulan ketiga, dan 25 persen pada bulan keempat hingga bulan keenam.
Batas maksimal upah yang dapat diterima dalam program ini adalah sebesar Rp5 juta. Kenaikan manfaat JKP ini berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP. Perubahan tersebut bertujuan agar lebih banyak pekerja yang dapat mengakses manfaat ini dengan proses yang lebih cepat dan efisien. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan syarat iuran selama enam bulan berturut-turut, serta penerapan masa kadaluarsa manfaat yang kini menjadi 6 bulan.
Perubahan lain juga terkait dengan iuran JKP. Iuran program JKP kini ditetapkan sebesar 0,36 persen yang terdiri dari 0,14 % untuk rekomposisi iuran JKK dan 0,22?ri pemerintah.
Sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50 % selama enam bulan, yaitu mulai Februari hingga Juli 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk sektor-sektor industri yang paling rentan terhadap dampak ekonomi, seperti:
Industri makanan, minuman, dan tembakau
Industri tekstil dan pakaian jadi
Industri kulit dan barang kulit
Industri alas kaki
Industri mainan anak
Industri furniture
Relaksasi ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga mereka dapat mempertahankan tenaga kerja meskipun dalam kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Setelah adanya keringanan, tarif iuran JKK bervariasi berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja perusahaan, yang dimulai dari 0,120 % untuk risiko sangat rendah hingga 0,870 % untuk risiko sangat tinggi.
Dengan adanya dua kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal, terutama bagi pekerja yang terkena PHK dan sektor industri padat karya. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku industri untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini agar dapat memanfaatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan negara.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pekerja Indonesia dapat "Kerja Keras Bebas Cemas" dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur sangat mendukung regulasi ini. Ia menghimbau para peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya yang ada di wilayah Sumatera Selatan untuk dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian pada data perusahaan dan data tenaga kerja agar dapat mendapatkan manfaat maksimal dari kebijakan peraturan terbaru ini.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Perlindungan Pekerja
Puluhan Siswa TK & SD di Bengkulu Keracunan Massal Usai Makan Bergizi Gratis: Saya Langsung Muntah |
![]() |
---|
FAKTA Prabowo 'Kantongi' Nama Jenderal dan Mantan Jenderal yang Bekingi Tambang, Saya Ini Senior! |
![]() |
---|
FAKTA Prabowo yang Geram dan Cari Sampai Dapat Sejumlah Pengusaha Serakah 'Bermain' Beras dan Jagung |
![]() |
---|
Usai 25 Tahun Kosong Jabatan Wakil Panglima TNI Segera Diisi, 2 Sosok Jenderal Ini Paling Berpeluang |
![]() |
---|
Bak Langit dan Bumi, Ini Perbandingan Harta Kekayaan Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.