Haji Alim Ditahan

Modus Operandi Haji Alim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Haji Alim (HA) resmi ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah

Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Kejari Sumsel
DITAHAN - Haji Alim ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Betung-Tempino Jambi 2024, Senin (10/3/2025). Ia ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret sampai 29 Maret 2025. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Haji Alim (HA) resmi ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan upaya paksa untuk pemeriksaan.

Saat diperiksa di Kejati Sumsel, Haji Alim menolak untuk diperiksa, sehingga dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025.

Modus Operandi

Haji Alim bersama AM melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal pada November dan Desember 2024.

Dokumen palsu ini digunakan sebagai kelengkapan untuk pengajuan ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung-Tempino.

Padahal, Haji Alim mengetahui bahwa ia bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut, sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh panitia pengadaan tanah:

Pengumuman nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 (daftar nominatif kegiatan pengadaan tanah Desa Peninggalan).

Pengumuman nomor 343/500.16.06./XII/202 tanggal 06 Desember 2024 (daftar nominatif kegiatan pengadaan tanah Desa Simpang Tungkal).

Dengan kata lain, Haji Alim diduga kuat telah memalsukan dokumen kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi dari proyek pembangunan jalan tol tersebut.

Kajari Muba Roy Riyadi, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan upaya paksa untuk memeriksa tersangka sesuai dengan surat perintah membawa tersangka yang telah ditandatangani.

"Selanjutnya tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, saat dilakukan pemeriksaan tersangka menolak untuk diperiksa, sehingga pemeriksaan tidak dilanjuti atau ditutup dan ditandatangani oleh kuasa hukumnya," kata Roy.

Alasan penolakan pemeriksaan tersebut adalah kondisi kesehatan Haji Alim yang sedang menurun.

"Alasan menolak pertama kondisinya lagi dalam kurang siap untuk memberikan keterangan, kondisinya sedang menurun kesehatannya seperti itu," jelas Roy.

Meskipun menolak diperiksa, Haji Alim tetap ditahan di Rutan Pakjo Klas I A Palembang sesuai dengan surat perintah penahanan nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

"Penyidik melakukan upaya paksa penyidikan penahanan di rutan Pakjo Klas I A Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Maret 2025," ungkap Roy.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved