Besaran THR ASN 2025 dan Pensiunan Lengkap dengan Jadwal Pencairan

Pemerintah Indonesia berencana mengalokasikan sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025

Editor: Yandi Triansyah
pixabay.com
ILUSTRASI - Diperkirakan THR ASN 2025 akan cair paling cepat sepuluh hari sebelum Lebaran, atau sekitar 20 Maret 2025. 

SRIPOKU.COM - Pemerintah Indonesia berencana mengalokasikan sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Diperkirakan, THR ASN 2025 akan cair paling cepat sepuluh hari sebelum Lebaran, atau sekitar 20 Maret 2025.

Selain ASN, pemerintah juga mewajibkan perusahaan swasta untuk memberikan THR kepada para pekerjanya. Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima oleh ASN dan pegawai swasta?

Komponen dan Besaran THR ASN 2025

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan.

Menurut peraturan tersebut, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:

ASN PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Pensiunan.
Penerima Pensiun.
Penerima Tunjangan.

Sesuai dengan PP tersebut, ASN berhak mendapatkan THR yang terdiri dari:

Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan/umum.

Tunjangan kinerja ASN di instansi pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Besaran komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing.

Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan menerima tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan dengan besaran 100 persen gaji yang diterima sebulan.

Dengan demikian, besaran THR yang akan diterima ASN terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji tersebut.

Jadwal Pencairan THR ASN 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 dan keputusan Menteri Agama mengenai penetapan 1 Ramadan pada 1 Maret 2025, 1  Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved