10 Komoditas Penerima Subsidi Pupuk Lengkap dengan Cara Mendaftar dan Jadwalnya
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia telah membuka kesempatan kepada seluruh petani
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia telah membuka kesempatan kepada seluruh petani, untuk mendaftar pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) guna mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa jadwal pendaftaran atau pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi, berlangsung pada tanggal 6 hingga 18 Maret 2025.
Oleh karena itu, Perusahaan mengajak kepada petani yang belum terdaftar untuk segera mendaftar e-RDKK.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan pendaftaran bisa dilakukan melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau Balai Penyuluh Pertanian (BPP) setempat agar penyaluran bisa segera direalisasikan.
Pemerintah memasukkan singkong atau ubi kayu ke dalam daftar komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tahun 2025.
"Jika sebelumnya perubahan e-RDKK baru bisa dilakukan empat bulan sekali, saat ini berdasarkan peraturan terbaru Kementerian Pertanian, e-RDKK dapat disesuaikan pada tahun berjalan, artinya untuk petani singkong bisa disusulkan lebih awal agar pupuk bersubsidinya bisa cepat disalurkan," kata Wijaya, Sabtu (8/3/2025).
Berdasarkan Permentan Nomor 04 Tahun 2024, komiditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi menjadi 10, yaitu padi, jagung, kedelai, ubi kayu atau singkong, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Pembahasan singkong untuk memperoleh pupuk subsidi, tambahnya, telah dilakukan stakeholder bersama Kementan sejak tahun lalu.
Bahkan diusulkan juga untuk menjadi salah satu komoditas pangan strategis nasional, karena singkong memiliki kandungan karbohidrat setara beras yang mampu menjadi sumber pangan alternatif.
Agar petani singkong bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, terlebih dahulu harus tergabung dalam kelompok tani (poktan).
Syarat lainnya wajib menggarap lahan singkong maksimal dua hektare. Apabila keduanya sudah dipenuhi, petani singkong dapat mendaftar ke dalam e-RDKK.
Petani singkongnya dapat mendaftar ke dalam e-RDKK dengan menyerahkan data pribadi ke ketua poktan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya ketua poktan inilah yang menyampaikan data anggota kelompoknya ke PPL atau BPP.
“Penebusannya juga sama dengan petani lainnya. Petani singkong terdaftar nantinya cukup membawa KTP ke kios resmi untuk melakukan penebusan,” jelasnya.
Lebih lanjut Wijaya mengungkapkan, tahun 2025 ini Pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton untuk sepuluh komoditas.
| Tanam Serempak Digelar, Kementan Percepat Optimalisasi Lahan CSR |
|
|---|
| 10 Ton Pupuk Subsidi Diselundupkan dari OKU Timur ke Pangkalpinang, Niswaturrohmah : Simpang Siur |
|
|---|
| Percepatan Tanam di Lahan CSR, Kementerian Pertanian Optimis Perkuat Ketahanan Pangan Nasional |
|
|---|
| PT Pusri Berangkatkan 250 Peserta Program Mudik Gratis 2026, Lengkap dengan Asuransi dan Uang Saku |
|
|---|
| PT Pupuk Indonesia Pastikan Pasokan Pupuk Nasional Aman di Tengah Gejolak Timur Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/daftar-pupuk.jpg)