Berita Palembang
Polrestabes Palembang Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu 8 Kg Senilai Rp 1,6 M Diamankan
Berdasarkan pengakuannya, tersangka mendapat imbalan sebesar Rp3 juta per kilogram sabu yang berhasil ia jual.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi antara Malaysia dan Indonesia.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (3/3/2025), petugas berhasil menangkap tersangka Syatria Bakti Prakasih (37), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal Manalu, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima masyarakat terkait aktivitas jual beli narkoba di kawasan Jalan Talang Kepuh, tepatnya di Perumahan Saquila Residence Blok AC No 16, Kelurahan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.
“Sekitar pukul 11.00, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya. Penangkapan ini dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dilaporkan,” ungkap Kombes Pol Harryo dalam konferensi pers pada Selasa (4/3/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan dalam sebuah koper di kamar tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 8.350 gram dan 1.000 butir pil ekstasi. Jika dijual, barang tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1,6 miliar.
“Dari total 1.000 butir pil ekstasi, 600 butir berlogo 'BRAZIL' warna biru muda dengan berat bruto 255 gram, dan 400 butir berlogo 'XXX' warna merah muda dengan berat bruto 143 gram,” jelas Kapolrestabes.
Tersangka Syatria Bakti Prakasih ternyata bukan pemain baru dalam dunia narkoba. Polisi mengungkapkan bahwa ia merupakan residivis yang pernah dipenjara atas kasus serupa dan baru dibebaskan 3 tahun lalu.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka mendapat imbalan sebesar Rp3 juta per kilogram sabu yang berhasil ia jual.
Selain itu, pihak kepolisian telah mengidentifikasi satu DPO berinisial "P", yang juga terlibat dalam jaringan ini.
“Kami sudah mengidentifikasi DPO tersebut yang merupakan warga Palembang, dan kami akan terus mengejar untuk menangkapnya,” kata Kompol Faisal Manalu.
Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan lebih dari 1,9 juta jiwa, menurut estimasi polisi, yang berpotensi terjerat dalam peredaran narkoba tersebut.
"Dengan pengungkapan ini, kami telah berhasil menyelamatkan 1.981.200 jiwa anak bangsa dari bahaya narkotika,” tambah Kapolrestabes.
Syatria Bakti Prakasih kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup.
“Ini adalah tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Palembang dan sekitarnya,” tegas Kapolrestabes Palembang.
Terkait Aksi Damai, Sekolah Libur Dua Hari dan Siswa Belajar Mandiri di Rumah |
![]() |
---|
Kutuk Aksi Perusakan, BEM Unsri Janji Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel dengan Damai |
![]() |
---|
ADO Sumsel Imbau Driver Online Tetap Tertib dan Tidak Terprovokasi, Jaga Nama Baik |
![]() |
---|
BESOK Sekolah di Palembang Libur, Disdik Minta Belajar Mandiri Terkait Aksi Damai 1 September 2025 |
![]() |
---|
TAK TERIMA Anak Diusir Berujung Maut, Yoga Tewas 6 Bacokan di Tangan Pelaku, Sempat Kejar-kejaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.