Korupsi APBD Dispora OKI
Kejari OKI Kembali Panggil Tersangka Korupsi APBD Dispora, Mantan Camat Mesuji Makmur 2 Kali Mangkir
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali melayangkan surat panggilan ketiga kepada salah satu tersangka kasus korupsi
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali melayangkan surat panggilan ketiga kepada salah satu tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun 2022.
Tersangka yang dimaksud adalah IT, mantan Camat Mesuji Makmur yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus korupsi APBD Dispora OKI.
Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan pengelolaan anggaran APBD Dispora OKI tahun 2022, dengan total anggaran mencapai Rp 14.579.232.321.
Dari jumlah tersebut, terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 6.536.362.500 dan anggaran belanja modal sebesar Rp 1.204.224.000.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Selatan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.130.251.916.
Kejari OKI kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu IT selaku Kepala Bidang Olahraga dan PPTK kegiatan keolahragaan, H selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda dan PPTK kegiatan pemberdayaan, M selaku Bendahara Pengeluaran periode Januari-Juni 2022, dan AS selaku Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni-Desember 2022.
Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan ketiga kepada tersangka IT.
"Sebenarnya yang bersangkutan sudah diberikan kesempatan dua kali untuk datang ke Kejari OKI, namun tidak dimanfaatkan. Maka dengan begitu, kami kembali melayangkan surat panggilan ketiga dalam waktu dekat agar tersangka dapat segera datang ke Kejari OKI," kata Hendri saat ditemui di kantor DPRD OKI, Selasa (4/3/2025).
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari OKI, Parid Purnomo, menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran belanja langsung barang dan jasa serta belanja modal, ditemukan adanya pengelolaan dana yang tidak tepat. Terdapat indikasi penghindaran anggaran yang telah dicairkan.
"Dari adanya alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan 52 saksi, dan ditambah alat bukti berupa hasil audit kerugian negara BPKP Provinsi Sumatera Selatan, maka terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.130.251.916," jelas Parid.
Modus yang dijalankan oleh para tersangka adalah adanya indikasi pencairan dengan pertanggungjawaban fiktif, serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan anggaran.
"Jadi modusnya, pengeluaran dibuat secara performa atau anggaran dikeluarkan gelondongan dan kemudian baru dilakukan pertanggungjawaban. Makanya nanti banyak anggaran tak sesuai dengan peruntukannya dan pertanggungjawaban ada yang fiktif atau tidak ada sama sekali. Serta ada pertanggungjawaban yang tak sesuai dengan kegiatan," tegas Parid.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Nyatakan Ijazah Jokowi Asli dan Penjarakan Kades Kohod, Brigjen Djuhandhani Dimutasi Jadi Kapolda |
![]() |
---|
Daftar 29 Pejabat yang Dilantik Walikota Pagar Alam, Yuspandi Jabat Camat Dempo Utara |
![]() |
---|
KONDISI Jasad Wawan saat Ditemukan di Hutan Pacitan, Tubuh Pria Bantai Keluarga eks Istri Penuh Luka |
![]() |
---|
Unduh Link Modul Ajar Deep Learning Seni Tari Kelas 8 SMP Materi Unit 1 Nilai dan Jenis Tari Tradisi |
![]() |
---|
Definisi Cinta yang Bertanggungjawab dalam Relasi Sehat Adalah, Jawaban Modul 3.9 Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.