Nasib Ribuan Karyawan yang Terkena PHK Massal PT Sritex, Disperinaker: Terima JHT Sebelum Idul Fitri

Kabar buruk itu muncul usai tersebarnya formulir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan PT Sritex pada Rabu (26/2/2025) kemarin.

Editor: Fadhila Rahma
KOMPAS.com/Romensy Augustino dan KOMPAS.com/Romensy Augustino
PHK MASSAL - Perusahaan raksasa tekstil Indonesia, PT Sritex, secara resmi tutup permanen pada 1 Maret 2025. Nasib karyawannya terkuak. 

Menurut Sumarno, teknis pencairannya akan diarahkan ke pabrik dan dibagi per divisi guna menghindari penumpukan massa.

"Hak pekerja, upaya kami, sebelum hari raya (Idulfitri) sudah selesai. Tapi, semua tergantung kemampuan karena jumlah pekerja banyak," kata Sumarno, Jumat (28/2/2025) siang.

Ia juga meminta pekerja tak khawatir lantaran pencarian JHT tinggal menunggu mekanismenya.

Sementara, terkait layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bisa diakses lewat portal siapkerja.kemenaker.co.id.

Selain itu, Disperinaker juga berupaya menyalurkan para pekerja terdampak PHK ke perusahaan lain.

Menurut Sumarno, sejak dinyatakan pailit pada 24 Oktober 2024, pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya untuk menyalurkan para tenaga kerja Sritex.

"Hari terakhir ini tadi, ada 10.133 lowongan kerja yang diminta kepada kami, dari perusahaan di Sukoharjo dan sekitarnya, seperti Selogori (Wonogri) dan Jaten (Karangnyar)," ungkapnya.

Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja itu, kata Sumarno, bergerak di sektor garmen dan konveksi, plastik, serta rokok.

Dia mengungkapkan, pekerja Sritex mendapatkan keistimewaan apabila ingin bekerja mengingat sudah memiliki pengalaman.

 

 

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved