Contoh Ceramah Ramadhan/Khutbah Ramadhan Tema Adab Bagi Orang yang Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan

Berikut ini disajikan referensi contoh materi Ceramah Ramadhan dan Khutbah Ramadhan Tema Adab Bagi Orang yang Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Freepik.com
ILUSTRASI CERAMAH RAMADHAN : Berikut ini disajikan referensi contoh materi Ceramah Ramadhan dan Khutbah Ramadhan Tema Adab Bagi Orang yang Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan.(Freepik.com) 

إِنْ كُنْتِ الْمَمْتِ بِذَنْبِ فَاسْتَغْفِرِي اللَّهَ ، فَإِنَّ التَّوْبَةَ مِنَ الذَّنْبِ النَّدَمِ وَالْإِسْتِغْفَارُ

"Bila engkau melakukan suatu dosa, maka mintalah ampunan kepada Allah. Karena, taubat dari dosa adalah dengan cara menyesalinya dan meminta ampunan Allah." (HR. Ahmad).

Hadirin, jamaah yang diberkahi Allah

Jika seseorang tidak berpuasa Ramadan karena ada alasan yang diterima dalam syariat, maka hendaknya ia juga bersedih. Al-Qur'an mengatakan,

وَأَعْيُنُهُم تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ حَزَنَا أَلَّا يَجِدُوا ما يُنفِقُونَ (التوبة: ٩٢)

"Mata-mata mereka mengalirkan air mata karena bersedih, mereka tidak menemukan apa yang dapat diinfakkan." (QS. Al-Taubah: 92).

Ayat ini turun untuk menyikapi sahabat Abu Musa al-Asy'ari dan lainnya yang bersedih ketika tidak dapat berangkat berjihad ke medan perang bersama dengan Rasulullah SAW. Padahal, beliau tidak bisa berangkat bukan karena enggan, tetapi karena ada uzur syar'i. Sekalipun demikian, beliau bersedih. Demikian itulah sikap para sahabat ketika tidak dapat melaksanakan kewajiban. Sikap yang mulia dari para kekasih Rasulullah SAW.
Bagi kita yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena sakit, haid, nifas atau dalam safar, atau uzur-uzur lainnya, hendaknya kita bersedih hati karena tidak dapat melaksanakan ibadah yang agung ini.

Hadirin, jamaah sekalian

Bagi orang yang uzur, hendaknya tidak makan di hadapan orang sedang berpuasa. Karena, menurut sebagian ulama perbuatan tersebut termasuk kemungkaran. Imam al-Mardawi al-Hanbali dalam kitab al-Inshaf (7/348) mengatakan,

يُنْكَر عَلَى مَنْ أَكَلَ فِي رَمَضَانَ ظاهراً، وَإِنْ كَانَ هُنَاكَ عُذْرٌ. قَالَ فِي الْفُرُوعِ : فَظَاهِرُهُ الْمَنْعُ مُطْلَقًا، وَقِيلَ لِابْنِ عَقِيلَ : يَجِبُ مَنْعُ مُسَافِرٍ وَمَرِيْضٍ وَحَائِضٍ مِنْ الْفِطْرِ ظَاهِرَا لِئَلَّا يُتَّهَم ؟ فَقَالَ: إِنْ كَانَتْ أَعْذَارٌ خَفِيَّةٌ يُمْنَعُ مِنْ إِظْهَارِهِ، كَمَرِيضٍ لاَ أَمَارَةَ لَهُ، وَمُسَافِرِ لَا عَلَامَةَ عَلَيْهِ" انْتَهَى.

"Dianggap kemungkaran orang yang makan di siang Ramadan secara terang-terangan, walaupun dia punya uzur. Penulis kitab al-Furu' berkata, "Zahirnya hukum adalah perbuatan tersebut dilarang secara mutlak. Dikatakan kepada Imam Ibnu 'Aqil apakah wajib mencegah musafir, orang sakit dan haid untuk makan secara terang-terangan agar mereka tidak disalahpahami. Ia menjawab, "Bila ada uzur yang samar, maka mereka dilarang makan di tempat terbuka. Seperti sakit yang tiada ada gejalanya atau musafir yang tidak ada tanda-tandanya."

Demikian adab bagi orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved