Contoh Ceramah Ramadhan/Khutbah Ramadhan Tema Adab Bagi Orang yang Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan

Berikut ini disajikan referensi contoh materi Ceramah Ramadhan dan Khutbah Ramadhan Tema Adab Bagi Orang yang Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Freepik.com
ILUSTRASI CERAMAH RAMADHAN : Berikut ini disajikan referensi contoh materi Ceramah Ramadhan dan Khutbah Ramadhan Tema Adab Bagi Orang yang Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan.(Freepik.com) 

SRIPOKU.COM - Pada artikel ini akan tersaji referensi contoh materi Ceramah Ramadhan dan Khutbah Ramadhan.

Dimana contoh materi ceramah dan khutbah dikutip dari laman resmi Dirtektorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama.

Artikel ini sangat cocok dijadikan referensi materi kuliah dan khutbah di Masjid dan Mushola selama Ramadhan 2025 mendatang.

Baca juga: Contoh Materi Ceramah Ramadhan dan Khutbah Ramadhan 2025 Tema Keutamaan Menyiapkan Makan Sahur

Baca juga: Referensi Contoh Materi Ceramah dan Khutbah Ramadhan, Tema Mengawali Ramadhan dengan Senyuman

Contoh Ceramah Ramadhan dan Khutbah Ramadhan Tema Adab Bagi Orang yang Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan

Asalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh

الْحَمْدُ للهِ وَكَفَى وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ الْوَفَا أَمَّا بَعْدُ.

Hadirin yang dimuliakan Allah

Berpuasa Ramadan merupakan kewajiban pokok dalam agama Islam. Kewajiban puasa Ramadan didasarkan kepada perintah Al-Qur'an, keterangan As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama. Sebagai sebuah kewajiban, meninggalkan kewajiban itu sendiri adalah perbuatan dosa. Meninggalkan puasa Ramadan merupakan salah satu dosa besar dalam Islam. Kecuali jika seseorang meninggalkan puasa karena suatu alasan yang diizinkan dalam syariat Islam.

Mereka digambarkan Al-Qur'an sebagai orang-orang yang sedang sakit atau sedang melakukan perjalanan. Selain itu, perempuan yang sedang haid atau nifas, juga tidak wajib berpuasa. Bahkan, haram hukumnya bagi keduanya berpuasa.
Dengan demikian, selain golongan-golongan di atas, hukum asalnya adalah wajib melaksanakan ibadah puasa. Orang dewasa yang mampu dan tidak ada uzur puasa Ramadan, wajib berpuasa.
Mengingat banyaknya golongan orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadan, baik karena uzur atau tidak, bagi mereka ada adab-adab yang harus diperhatikan. Apa saja adab-adab bagi orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan?

Hadirin, jamaah yang diberkahi Allah

Adab pertama ketika seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah menyesalkan hal itu. Puasa Ramadan adalah ibadah yang penuh keutamaan. Tidak dapat menjalankan ibadah yang penuh keutamaan itu adalah perkara yang dianjurkan untuk disesalkan. Terutama bagi orang yang tidak ada uzur meninggalkan puasa. Artinya, ketika dia tidak berpuasa, ia telah melakukan perbuatan maksiat dan dosa. Penyesalan adalah salah satu rukun taubat yang disebut an-nadam. Berkaitan dengan rasa penyesalan ini, Rasulullah SAW bersabda,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْقِلٍ، قَالَ : كَانَ أَبِي عِنْدَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، فَسَمِعَهُ يَقُولُ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ النَّدَمُ تَوْبَةٌ

"Dari Abdullah bin Ma'qil, yang berkata, ayahku berada di sisi Abdullah Ibnu Mas'ud, yang berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Penyesalan adalah bentuk taubat" (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Hakim)
Penyesalan adalah salah satu cara menghapus dosa. Rasulullah SAW menyebutnya sebagai "Kafarat". Imam Ahmad meriwayatkan,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَفَّارَةُ الذَّنْبِ النَّدَامَةُ

"Dari Ibnu Abbas, yang berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Kafarat perbuatan dosa adalah penyesalan" (HR. Ahmad)
Ada kedua, ketika tidak dapat menjalankan ibadah puasa adalah beristighfar. Istighfar adalah meminta ampunan kepada Allah dengan ucapan-ucapan yang menunjukkan rasa bersalah dan permohonan kepada Allah agar diampuninya sebuah dosa. Rasulullah SAW. pernah bersabda kepada Sayyidah Aisyah,

إِنْ كُنْتِ الْمَمْتِ بِذَنْبِ فَاسْتَغْفِرِي اللَّهَ ، فَإِنَّ التَّوْبَةَ مِنَ الذَّنْبِ النَّدَمِ وَالْإِسْتِغْفَارُ

"Bila engkau melakukan suatu dosa, maka mintalah ampunan kepada Allah. Karena, taubat dari dosa adalah dengan cara menyesalinya dan meminta ampunan Allah." (HR. Ahmad).

Hadirin, jamaah yang diberkahi Allah

Jika seseorang tidak berpuasa Ramadan karena ada alasan yang diterima dalam syariat, maka hendaknya ia juga bersedih. Al-Qur'an mengatakan,

وَأَعْيُنُهُم تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ حَزَنَا أَلَّا يَجِدُوا ما يُنفِقُونَ (التوبة: ٩٢)

"Mata-mata mereka mengalirkan air mata karena bersedih, mereka tidak menemukan apa yang dapat diinfakkan." (QS. Al-Taubah: 92).

Ayat ini turun untuk menyikapi sahabat Abu Musa al-Asy'ari dan lainnya yang bersedih ketika tidak dapat berangkat berjihad ke medan perang bersama dengan Rasulullah SAW. Padahal, beliau tidak bisa berangkat bukan karena enggan, tetapi karena ada uzur syar'i. Sekalipun demikian, beliau bersedih. Demikian itulah sikap para sahabat ketika tidak dapat melaksanakan kewajiban. Sikap yang mulia dari para kekasih Rasulullah SAW.
Bagi kita yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena sakit, haid, nifas atau dalam safar, atau uzur-uzur lainnya, hendaknya kita bersedih hati karena tidak dapat melaksanakan ibadah yang agung ini.

Hadirin, jamaah sekalian

Bagi orang yang uzur, hendaknya tidak makan di hadapan orang sedang berpuasa. Karena, menurut sebagian ulama perbuatan tersebut termasuk kemungkaran. Imam al-Mardawi al-Hanbali dalam kitab al-Inshaf (7/348) mengatakan,

يُنْكَر عَلَى مَنْ أَكَلَ فِي رَمَضَانَ ظاهراً، وَإِنْ كَانَ هُنَاكَ عُذْرٌ. قَالَ فِي الْفُرُوعِ : فَظَاهِرُهُ الْمَنْعُ مُطْلَقًا، وَقِيلَ لِابْنِ عَقِيلَ : يَجِبُ مَنْعُ مُسَافِرٍ وَمَرِيْضٍ وَحَائِضٍ مِنْ الْفِطْرِ ظَاهِرَا لِئَلَّا يُتَّهَم ؟ فَقَالَ: إِنْ كَانَتْ أَعْذَارٌ خَفِيَّةٌ يُمْنَعُ مِنْ إِظْهَارِهِ، كَمَرِيضٍ لاَ أَمَارَةَ لَهُ، وَمُسَافِرِ لَا عَلَامَةَ عَلَيْهِ" انْتَهَى.

"Dianggap kemungkaran orang yang makan di siang Ramadan secara terang-terangan, walaupun dia punya uzur. Penulis kitab al-Furu' berkata, "Zahirnya hukum adalah perbuatan tersebut dilarang secara mutlak. Dikatakan kepada Imam Ibnu 'Aqil apakah wajib mencegah musafir, orang sakit dan haid untuk makan secara terang-terangan agar mereka tidak disalahpahami. Ia menjawab, "Bila ada uzur yang samar, maka mereka dilarang makan di tempat terbuka. Seperti sakit yang tiada ada gejalanya atau musafir yang tidak ada tanda-tandanya."

Demikian adab bagi orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved