Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven

3 Kesalahan Fatal Paula Verhoven usai Ngaku Di-KDRT Baim, Keberadaan Bukti Visum Dicari: Forensik

"Tidak bisa dianalisis rekaman CCTV karena dia tidak punya kewenangan menurut hukum, karena yang punya hak melakukan itu lab forensik

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Wartakota/Arie Puji SIDANG CERAI PAULA
BUKTI PAULA DIPERTANYAKAN - Potret Paula Verhoeven saat datang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). 3 kesalahan fatal Paula Verhoven usai ngaku di-KDRT Baim, keberadaan bukti visum dicari. 

SRIPOKU.COM - Petaka Paula Verhoeven, pengakuan soal dugaan KDRT yang dialaminya disebut tak berkuatan hukum, pihak Baim Wonh sindir ini.

Pengkuan KDRT yang dialami Paula Verhoeven membuat pihak Baim Wong buka suara.

Menurut pihak Baim Wong, saksi ahli yang dibawa oleh Paula Verhoeven dalam sidang cerainya terhadap Baim Wong dianggap tidak berkekuatan hukum.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, menyebut Paula Verhoeven ingin mengungkapkan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya melalui saksi ahli forensik.

Namun, Fahmi Bachmid menilai hal itu tidak berkekuatan hukum.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa persoalan KDRT sebaiknya dilakukan oleh pihak kepolisian yang kemudian diproses dalam sidang.

"Saya melihat apa yang disampaikan tidak berkekuatan hukum karena di dalam persoalan KDRT sangat ironis jika seseorang mengaku ahli, tapi dia tidak paham proses hukum. KDRT itu harus lapor polisi. Setelah lapor polisi, polisi akan membuat rekomendasi untuk dilakukan visum," kata Fahmi saat diwawancarai melalui zoom, Kamis, 27 Februari 2025 malam.

Hasilnya, visum itu adalah ahli yang bisa menjelaskan.

Siapapun tidak punya hak menjelaskan ada atau tidaknya KDRT karena dia tidak punya kapasitas," lanjut Fahmi.

Namun, saat ini Paula dianggap tidak memiliki bukti kuat apabila ia menjadi korban KDRT.

Mulai dari tidak adanya laporan polisi, visum dan keaslian video yang dicurigai.

"Yang terpenting, apabila bukti video harus diverifikasi dengan lab forensik. Apabila tidak, maka itu tidak ada kekuatan hukum. Anggap tidak pernah ada. Ada dua hal yang terpenting, bahkan tiga. Satu, tidak pernah ada laporan polisi, tidak pernah ada visum, videonya patut diragukan keasliannya," lanjutnya.

Lebih lanjut terkait bukti dugaan KDRT dalam rekaman CCTV yang dibawa Paula, Fahmi menerangkan video tersebut dianggap tidak punya kewenangan dan dicurigai keasliannya.

"Tidak bisa dianalisis rekaman CCTV karena dia tidak punya kewenangan menurut hukum, karena yang punya hak melakukan itu lab forensik, yakni orang yang ditunjuk polisi pada rumah sakit pemerintah," ungkap Fahmi.

Mengenai hal ini, Fahmi kemudian mengungkapkan respons Baim Wong.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved