Breaking News

Tata Cara Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran 2025 Lengkap Dengan Link

Inilah tata cara penukaran uang baru untuk lebaran catat tanggal dan caranya karena hanya boleh menukar melalui aplikasi saja

Penulis: Hartati | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Hartati
PENUKARAN UANG BARU -- Inilah tata cara penukaran uang baru untuk lebaran catat tanggal dan caranya karena hanya boleh menukar melalui aplikasi saja 

Kemudian pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia dan registrasi dengan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email, lalu mengisi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai ketentuan.

Kemudian pendaftar akan mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah.

Bukti pemesanan ini akan memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang yang akan ditukarkan.

Penukar wajib hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera di bukti pemesanan dan sampaikan bukti pemesanan tersebut kepada petugas, dengan membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.(tnf)

Cara menukar uang baru tahun 2025:

1. Akses link https://pintar.bi.go.id
2. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
3. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
4. Registrasi dengan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email
5. Mengisi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai ketentuan
6. Pendaftar akan mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah yang memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang yang akan ditukarkan.
7. Penukaran wajib hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera di bukti pemesanan.
8. Sampaikan bukti pemesanan tersebut kepada petugas, dengan membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved