Berita Palembang

Pemohon SIM Tak Perlu Takut Tes Psikologi di Polrestabes Palembang, Petugas Siap Membantu

Pemohon SIM dan perpanjangan SIM di Polrestabes Palembang tidak perlu takut saat akan menjalani tes psikologi.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
PSIKOLOGI - Pemohon dan perpanjangan SIM, saat mengikuti uji tes psikologi di Polrestabes Palembang, Selasa (25/2/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemohon SIM dan perpanjangan SIM di Polrestabes Palembang tidak perlu takut saat akan menjalani tes psikologi.

Petugas siap membantu dan memberikan arahan selama proses tes berlangsung.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Dearty, mengatakan bahwa tes psikologi merupakan salah satu syarat dalam pembuatan dan perpanjangan SIM.

Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pengemudi memiliki kemampuan psikologis yang memadai untuk berkendara secara aman.

"Ya tidak perlu takut bagi pemohon SIM dan perpanjangan SIM saat hendak tes psikologi di Polrestabes, Palembang," kata Yenny, Selasa (25/2/2025).

Yenny menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan tes psikologi SIM adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 81 UU tersebut menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kemampuan kesehatan jasmani dan rohani.

"Tes psikologi menjadi bagian dari evaluasi kesehatan rohani bertujuan memastikan calon pengemudi memiliki kemampuan psikologis yang memadai untuk berkendara secara aman," ungkap Yenny.

Persyaratan dan Biaya Tes

 Rizki Kurniawan M.Psi Psikolog, menjelaskan persyaratan tes psikologi SIM, yaitu:

Pemohon SIM baru: Fotokopi KTP 1 lembar

Pemohon perpanjangan SIM: Fotokopi KTP 1 lembar dan fotokopi SIM lama 1 lembar
Biaya tes psikologi adalah Rp 100.000 untuk satu kali tes, dan Rp 120.000 untuk pengurusan 2 jenis SIM di hari yang sama.

Metode uji psikologi SIM mengukur kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Proses uji psikologi SIM terdiri dari:

Tahap registrasi
Pemberian instruksi tes
Pengerjaan tes
Skoring
Interpretasi hasil tes
Penerbitan hasil tes uji psikologi

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved