Sidang Kasus OTT Disnakertrans Sumsel

Eks Kadisnakertrans Sumsel Jalani Sidang Perdana Kasus OTT Perizinan K3, Deliar Tampak Pucat & Lesu

Menggunakan kemeja putih dan celana hitam Deliar berjalan menuju kursi pesakitan menggunakan tongkat.

|
Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG PERDANA -- Deliar Marzoeki mantan Kadisnakertrans Provinsi Sumsel saat akan duduk di hadapan Majelis Hakim untuk menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025).

Seperti diketahui ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi penerbitan perizinan K3 sejumlah perusahaan.

Pantauan di ruang sidang, Deliar tampak ditemani istrinya yang pada hari pelaksanaan OTT turut dimintai keterangan oleh Kejari Palembang.

Menggunakan kemeja putih dan celana hitam Deliar berjalan menuju kursi pesakitan menggunakan tongkat.

Wajahnya tampak sedikit pucat dan lesu, saat sidang akan dimulai Deliar mengaku sedang dalam kondisi sakit, namun masih sanggup mengikuti jalannya sidang perdana.

"Kalau hanya mendengar dakwaan masih bisa yang mulia," ujar Deliar kepada majelis hakim.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Idi Il Amin. 

Saat ini sidang perdana sedang berlangsung dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
 

Kronologi OTT

Diberitakan sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh anggota Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, pada Jumat (10/1/2025) siang.

Hal ini terungkap dari video yang viral di Instagram, yang diunggah oleh akun Instagram @Palembangterciduk. Dalam video berdurasi 50 detik tersebut, terlihat jelas Kajari Palembang memimpin langsung jalannya OTT.

Dalam video tersebut, Hutamrin bersama anggota Kejari Palembang yang mengenakan pakaian preman memasuki ruangan.

Hutamrin terlihat meminta Kepala Dinas (Kadis) Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzuki, untuk berdiri.

"Ado apo pak, bangun bangun. Katek yang keluar ye. Hui hui jangan ado keluar ya," ucap Hutamrin dalam video tersebut, yang berarti "Ada apa pak, bangun bangun. Tidak ada yang keluar ya. Hei hei jangan ada yang keluar ya."

"Jangan ada yang keluar satu pun, semua duduk duduk," lanjutnya.

Setelah OTT dilakukan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Terlihat Kajari Palembang memeriksa dan menemukan sejumlah uang di bawah meja kerja Kadis.

"Ini duet apo, ini duet apo," katanya sambil meletakkan uang tersebut di atas meja, yang berarti "Ini uang apa, ini uang apa".

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa setelah pengamanan beserta barang bukti berupa telepon genggam yang disita atas dugaan penyalahgunaan dana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penyidik Pidsus Kejari Palembang masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga tersangka.

Hal ini juga telah dibenarkan oleh Kejari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus, Ario Aprianto Gofar.

"Benar hari ini kita melakukan OTT di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel di Jalan A. Yani," ungkap Hutamrin.

Hutamrin juga menyatakan bahwa mereka yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Palembang.

 "Sabar ya biarlah anggota kita bekerja terlebih dahulu. Nanti akan kita rilis pukul 09.00 di Kejati Palembang," tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar mengenai identitas pihak yang diamankan dan barang bukti yang disita. "Pokoknya besok kami sampaikan. Biarlah kita bekerja terlebih dahulu," tutupnya.

Sebagai informasi, Kepala Disnakertrans Sumsel adalah Deliar Marzoeki. Staf yang diduga turut ditangkap adalah Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disnakertrans Sumsel bernama Firmansyah Putra, dengan barang bukti uang sekitar Rp 40 juta.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved