13 Perkara PHPU Kepala Daerah Dikabulkan MK, 11 Daerah Pemungutan Suara Ulang
11 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan melakukan pemungutan suara ulang
SRIPOKU.COM -- Sebanyak 40 perkara sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) hari ini.
Sidang yang dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB, MK telah mengucapkan putusan terhadap 20 perkara PHPU.
Perkara tersebut, diputuskan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama 8 (delapan) Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK Jakarta.
Dari 20 putusan MK, terdapat 11 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Di antaranya perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman, Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu.
Kemudian, Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel, Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara, Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya.
Lalu, Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan, Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru, Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua, Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru.
Ada pula Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang, dan Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.
Dikutip dari mkri.id, ada 1 (satu) Putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang. Yakni, Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya.
Selain itu, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Hal tersebut, termasuk dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura.
Selanjutnya, empat perkara lainnya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya.
Empat perkara tersebut, yakni:
- Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat
- Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak
Latihan Soal Pendidikan Pancasila Kelas 10 SMA Materi Menjaga Keutuhan NKRI |
![]() |
---|
Soal Pendidikan Pancasila Kelas 10 SMA Materi Harmoni dalam Keberagaman |
![]() |
---|
Cara Dapatkan Promo Kemerdekaan Tambah Daya Listrik PLN Diskon 50 Persen, Ini Syarat-Syaratnya |
![]() |
---|
Duduk Perkara Abraham Samad Akan Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Rabu Soal Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Translate Lirik Lagu Yellow - Coldplay: I Came Along, I Wrote a Song For You |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.