13 Perkara PHPU Kepala Daerah Dikabulkan MK, 11 Daerah Pemungutan Suara Ulang
11 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan melakukan pemungutan suara ulang
- Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto
- Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal.
Sementara itu, Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari 3 (tiga) perkara PHPU Kada yang diajukan.
Yaitu Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika, Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara, dan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan.
Dalam Sesi siang, Mahkamah Konstitusi akan kembali mengucapkan 20 Putusan untuk Perkara PHPU Kada lainnya.
Diketahui, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pilkada 2024, pada Senin.
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz, ada sebanyak 40 perkara yang dibacakan putusannya oleh MK.
Perkara-perkara tersebut, merupakan perkara yang dinyatakan lanjut oleh MK melalui sidang dismissal dan telah selesai dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"MK akan menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang seluruhnya telah selesai dilakukan pemeriksaan persidangan lanjutan," jelasnya, Minggu (23/2/2025).
Faiz juga mengatakan, sidang pengucapan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Latihan Soal Pendidikan Pancasila Kelas 10 SMA Materi Menjaga Keutuhan NKRI |
![]() |
---|
Soal Pendidikan Pancasila Kelas 10 SMA Materi Harmoni dalam Keberagaman |
![]() |
---|
Cara Dapatkan Promo Kemerdekaan Tambah Daya Listrik PLN Diskon 50 Persen, Ini Syarat-Syaratnya |
![]() |
---|
Duduk Perkara Abraham Samad Akan Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Rabu Soal Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Translate Lirik Lagu Yellow - Coldplay: I Came Along, I Wrote a Song For You |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.