Kemenag Perkuat Program Bimwin untuk Tekan Angka Perceraian di OKI
Kemenag OKI memperkuat program bimbingan perkawinan karena tingginya angka perceraian di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI)
Penulis: Nando Davinchi | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya memperkuat ketahanan keluarga dan menekan angka perceraian melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menambah jumlah fasilitator Bimwin hingga 600 orang pada tahun 2025 di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul tingginya angka perceraian di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI).
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kayuagung, pada periode Januari-November 2024 tercatat 1.345 perkara cerai diajukan oleh pasangan suami-istri.
Angka ini menunjukkan fluktuasi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2023 tercatat 1.462 kasus, tahun 2022 sebanyak 1.507 kasus, dan tahun 2021 sebanyak 1.352 kasus.
Kepala Kantor Kemenag OKI, H. Syarip, menyatakan bahwa program Bimwin sangat penting untuk memberikan pembekalan kepada pasangan calon pengantin agar lebih siap menghadapi kehidupan berumah tangga.
"Diharapkan program ini dapat membekali pasangan dengan pemahaman mendalam mengenai kehidupan berumah tangga dan mengurangi potensi konflik yang berujung pada perceraian," ujarnya.
Menurut H. Syarip, peningkatan jumlah fasilitator merupakan bagian dari komitmen Kemenag dalam membangun ketahanan keluarga.
Salah satu faktor penyebab tingginya angka perceraian adalah kurangnya pemahaman pasangan mengenai hak dan kewajiban pernikahan.
Fasilitator Bimwin akan berperan penting dalam memberikan edukasi terkait komunikasi dalam rumah tangga, pengelolaan konflik, dan perencanaan keuangan keluarga.
Selain menambah jumlah fasilitator, Kemenag juga akan memperluas cakupan pelaksanaan Bimwin dengan memanfaatkan teknologi digital.
"Dengan pendekatan ini, diharapkan lebih banyak pasangan mendapatkan akses bimbingan tanpa terkendala jarak atau waktu," harapnya.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sp Padang, Imam Muchani, menyebutkan bahwa menekan angka perceraian merupakan tantangan utama dalam program Bimwin.
"Angka perceraian tinggi bukan sekadar data statistik biasa, tetapi masalah sosial yang harus ditangani dengan pendekatan yang tepat," ujarnya.
Imam menekankan bahwa fasilitator Bimwin harus mampu menyesuaikan metode penyuluhan dengan karakter pasangan calon pengantin, terutama pasangan muda.
Peran fasilitator Bimwin diharapkan berlanjut pasca pasangan menikah, dengan kolaborasi bersama berbagai pihak seperti masjid, para kiai, dan komunitas keagamaan untuk membangun ketahanan keluarga yang lebih kuat.
"Bimwin harus menjadi bagian dari solusi atas problematika sosial seperti pernikahan dini, stunting, hingga perceraian," pungkasnya.
Saat Rantai Sengketa Menggembok 2 Sekolah di SP Padang OKI, Siswa Sempat Tak Bisa Belajar |
![]() |
---|
Soal Latihan Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Materi Bab 6 Menulis Teks Pidato |
![]() |
---|
Latihan Soal STS IPAS Kelas 4 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Soal Latihan Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Materi Bab 5 Menciptakan Puisi |
![]() |
---|
Soal Latihan Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Materi Bab 4 Mengulas Karya Fiksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.