Cabut Moratorium DOB
Massa RDOB RL2 Geruduk Kemendagri, Minta Cabut Moratorium DOB agar PembangunanLebih Merata
Puluhan massa yang tergabung dalam Rencana Daerah Otonomi Baru Rambang Lubai Lematang (RDOB RL2), gelar demo ke kKemendagri RI, Rabu (19/2/2025).
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Puluhan massa yang tergabung dalam Rencana Daerah Otonomi Baru Rambang Lubai Lematang (RDOB RL2), gelar demo ke kantor Kemendagri RI, Rabu (19/2/2025).
Pasalnya, sejak keluarnya aturan Moratorium DOB telah membatasi Pembentukan Otonomi Baru (DOB) di Indonesia.
"Kami membawa sekitar 75 massa sebagai perwakilan anggota, Pengurus, Penasehat Rencana Daerah Otonomi Baru (RDOB) Rambang Lubai Lematang," ujar Ketua Umum RDOB RL2 Usman Firinasyah SH MH yang merangkap Koordinator Aksi didampingi Koordinator Lapangan Drs Midian via telepon selular di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Menurut Usman, kedatangan mereka ke kantor Kemendagri adalah untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat dan itu sesuai amanah Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pengeluaran pendapat dimuka umum/Demonstrasi.
Sehubungan dengan tujuan mulia sesuai amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Negara didirikan untuk mewujudkan kesejahteraan warga Negara Republik Indonesia dengan upaya percepatan, pemerataan pembangunan dan efisiensi pelayanan.
Untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut kami menilai bahwa Pembentukan Otonomi Baru (DOB) bagian dari solusi. Namun hal tersebut sulit terwujud jika pemerintah belum mencabut Moratorium DOB.
"Kami demo menggunakan spanduk, karton, Sound Sistem, dan lain-lain," ujar advokat ini.
Lanjut Usman, dalam aspirasi tersebut pihaknya yang tergabung dalam RDOB RL2 yang berasal dari lima kecamatan yaitu Kecamatan Lubai Ulu, Kecamatan Lubai, Kecamatan Rambang, Kecamatan Rambang Niru, dan Kecamatan Empat Petulai Dangku dalam lingkup kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, meminta kepada Presiden RI untuk segera mencabut Moratorium Otonomi Daerah Baru (DOB) sesegera mungkin.
Sebab DOB sebagai solusi utama untuk mempercepat pembangunan, pemerataan pembangunan, dan efisiensi pelayanan publik. Dan pihaknya sepakat bahwa untuk menyetujui Pembentukan Daerah Otonomi Baru harus menerapkan syarat-syarat yang ketat terutama dalam hal kemampuan potensi ekonomi khususnya Sumber daya alam dan sumber daya manusia.
"Kami berharap bisa bertemu langsung dengan Kemendagri untuk menyampaikan aspirasi," harap Usman.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
| SOSOK Guru SMPN 46 OKU Ditemukan Tewas di Kosan dengan Kaki dan Tangan Terikat, Baru Dilantik PPPK |
|
|---|
| Sumsel Provinsi Tertinggi Kedua Pengguna Narkoba di Indonesia, Ada 435 Ribu Orang Pengguna Aktif |
|
|---|
| SAMPAH Jadi Urusan Ruben Onsu, Sikap Sarwendah ke Mantan Pasca Cerai Disorot, Ayah Onyo Berjuang |
|
|---|
| KLARIFIKASI Janggal Rizki Kiper Muda Jadi Korban TPPO di Kamboja, Beda dengan Pengakuan sang Ayah |
|
|---|
| TOLAK Mediasi, Pihak Roy Suryo Singgung Kinerja Polri, Minta Profesional Tangani Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
