Berita Muba

Polsek Keluang Beri Waktu 14 Hari untuk Bongkar Praktik Ilegal Refinery dan Drilling

Polsek Keluang mengambil tindakan tegas dengan mendatangi lokasi dan menemui para pemilik usaha penyulingan minyak ilegal

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polsek Keluang
SOSIALIASI - Polsek Keluang melakukan sosialiasi agar aktivitas illegal refenery dan illegal driling di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba untuk dibongkar, Kamis (13/2/2025). Pada kesempatan tersebut Kapolsek Keluang memberikan waktu 14 hari kepada pemilik untuk membongkar sendiri. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Tidak ingin terulang kasus kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas illegal drilling, jajaran Polsek Keluang mengambil tindakan tegas dengan mendatangi lokasi dan menemui para pemilik usaha penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (13/2/2025).

"Ya, kemarin kita mendatangi tempat dan telah menemui pemilik-pemilik usaha illegal refinery yang ada di Cawang Kelurahan Keluang. Kami imbau, para pemilik untuk membongkar usaha mereka secara mandiri, dalam tempo 14 hari ke depan setelah diberi imbauan," tegas Iptu Alvin Adam Armita Siahaan, Jumat (14/2/2025).

Lebih lanjut, Alvin mengatakan bahwa jika dalam waktu 14 hari tidak dibongkar dan masih membandel, pihaknya akan segera melakukan penindakan, bersama tim gabungan dari Polda Sumsel.

Sosialisasi juga dilakukan di sejumlah tempat, mulai dari turun langsung dan pemasangan spanduk.

"Saya juga sudah sampaikan kepada para pemilik tentang sanksi yang akan dikenakan. Kegiatan ini dapat mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Terpenting juga dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Tidak hanya mengimbau ke pemilik Illegal Refinery, hal yang sama akan dilakukan pihaknya ke lokasi dan para pemilik illegal drilling di wilayah hukumnya.

"Hari ini kita juga ke lokasi dan pemilik illegal drilling. Agar mereka segera membongkar mandiri usaha ilegalnya," tegasnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved