Miliki Senpira dan Melawan Polisi Saat Ditangkap Ade Oyang Dituntut 3 Tahun Penjara

Ade Oyang Juniko warga Jakabaring Palembang dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun, karena kepemilikan senjata api rakitan ilegal.

Editor: adi kurniawan
Rachmad Kurniawan Putra
DITUNTUT -- Terdakwa kasus kepemilikan senjata api secara llegal, Ade Oyang Juniko saat berkonsultasi dengan penasehat hukum usai mendengarkan tuntutan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (14/2/2025). Ade dituntut 3 tahun penjara. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ade Oyang Juniko warga Jakabaring Palembang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun, karena kepemilikan senjata api rakitan ilegal.

Tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Palembang, Erta Priana Islami melalui Jaksa Pengganti Yesi Imelda di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Patti Arimbi, Jumat (14/2/2025).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan Ade Oyang Juniko terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Menuntut agar majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ade Oyang Juniko dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.

Terhadap tuntutan tersebut, hakim ketua memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pledoi secara lisan. 

Dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap anggota kepolisian Polrestabes Palembang pada tanggal 25 Oktober 2024 melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ade Oyang atas kasus pencurian.

Namun ketika akan ditangkap terdakwa melakukan perlawanan dengan meletuskan senpi rakitan jenis Revolver warna hitam ke arah petugas kepolisian dan sempat melarikan diri 

Setelah dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian Polrestabes Palembang ahirnya terdakwa berhasil diamankan.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah senpi rakitan jenis revolver beserta Amunisi, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dan terdakwa berhasil diamankan dipolrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved