Dana Makan Bergizi Gratis Aman, Pemerintah Palembang Pangkas Anggaran Lain Hingga Rp306 Triliun
Pemerintah mengeluarkan kebijakan menghemat APBN 2025 hingga Rp306,69 triliun untuk mensukseskan Makan Bergizi Gratis (MGB).
Penulis: Hartati | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah mengeluarkan kebijakan menghemat APBN 2025 hingga Rp306,69 triliun untuk mensukseskan sejumlah program pemerintah Prabowo salah satunya Makan Bergizi Gratis (MGB).
Efisiensi itu dilakukan dengan mengatur ketentuan anggaran belanja baik yang berasal dari APBN maupun dari APBD.
Pemerintah daerah saat ini tengah mengatur efisiensi itu secara detail dengan merincikan detailnya mana saja yang perlu dihemat.
"Masih disusun draf efisiensinya dan juga nanti akan disosialisasikan lebih dulu sehingga setelah semua OPD tahu baru akan diterapkan," ujar Pj Walikota Palembang Cheka Virgowansyah, Rabu (12/2/2025).
Cheka mengatakan hingga kini belum menerima laporan apa saja yang dilakukan efisiensi dan detailnya.
Setelah disusun dan dilaporkan juga disosialisasikan maka barulah akan diterapkan.
"Secepatnya akan diterapkan jika sudah selesai disosialisasikan," kata Cheka.
Efisiensi yang dilakukan pemerintah ditegaskan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisienasi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Ada tujuh poin yang harus dihemat oleh pemerintah daerah atau Gubernur dan Walikota atau bupati.
Penghematan itu lebih menekankan pada kegiatan seremonial yang dibatasi, perjalanan dinas, kegiatan dengan hasil tidak terukur, dan menyesuaikan kegiatan dengan belanja APBD.
Berikut hal-hal yang harus dihemat oleh Gubernur dan Walikota atau Bupati sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025, Gubernur dan Walikota atau Bupati diminta melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja yang disebut tujuh pion yakni:
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
| Contoh Jawaban Esai PPG Calon Guru 2025, Pertanyaan Pendukung dan Utama, Poin E |
|
|---|
| Jawaban Esai PPG Calon Guru 2025, Poin D, Soal Pertanyaan Pendukung dan Utama |
|
|---|
| Contoh Jawaban Esai PPG Calon Guru 2025, Soal Pertanyaan Pendukung dan Utama Poin C |
|
|---|
| Soal dan Jawaban Alquran Hadis Kelas 1 SD Halaman 26-27 Kurikulum Madrasah |
|
|---|
| Contoh Jawaban Esai PPG Calon Guru 2025, Poin B, Soal Pertanyaan Pendukung dan Utama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.