900 KK di PALI Menanti Kepastian Hukum atas Tanah yang Ditempati Selama 20 Tahun

Wakil Ketua DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, mendesak kepastian hukum

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Firdaus Hasbullah
KUNKER - Wakil Ketua DPRD Penukal Abab Latang Ilir (PALI) Firdaus Hasbullah (kanan), melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beberapa hari lalu. Dalam pertemuan tersebut ia mendesak kepastian hukum atas hak tanah yang telah ditempati oleh 900 kepala keluarga (KK) selama lebih dari 20 tahun di PALI. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Wakil Ketua DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, mendesak kepastian hukum atas hak tanah yang telah ditempati oleh 900 kepala keluarga (KK) selama lebih dari 20 tahun. 

Tanah yang secara legal masih berstatus milik Pertamina tersebut, hingga kini belum dilepas meskipun sudah lama tidak difungsikan oleh perusahaan.

Demi mencari solusi konkret, DPRD PALI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beberapa hari lalu, yang dipimpin langsung oleh Firdaus Hasbullah.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD PALI diterima oleh Direktur Pendaftaran Tanah Pemerintah, Suwito, yang didampingi oleh Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN, Hendri Teja, serta Kepala BPN PALI, Yohanes Rusyanto.

Firdaus Hasbullah menjelaskan bahwa permasalahan ini sebelumnya telah disampaikan langsung kepada Wakil Menteri ATR/BPN.

Ia menekankan bahwa dua desa di Kecamatan Tanah Abang, yakni Desa Raja Barat dan Raja Induk, menjadi lokasi utama sengketa ini.

"900 kepala keluarga telah menempati tanah ini kurang lebih 20 tahun. Tanah ini sudah lama tidak difungsikan oleh Pertamina, tetapi sampai saat ini belum juga dilepas. Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah ini," kata Firdaus dengan penuh harapan, Minggu (9/2/2025) di Palembang.

Upaya memperjuangkan hak rakyat ini bukan tanpa dasar hukum. Politisi partai Demokrat itu menegaskan, bahwa langkah DPRD PALI didasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, TAP MPR Tahun 2001, serta Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2023.

"Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini penting agar mereka bisa hidup dengan tenang dan memiliki hak legal atas tanah yang telah mereka tempati bertahun-tahun," tegasnya.

Selama ini, pemerintah daerah sebenarnya telah mencoba mengurus status tanah tersebut, namun belum juga ada keputusan resmi dari pihak Pertamina. Oleh karena itu, konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi langkah strategis agar ada kejelasan hukum bagi warga.

Menanggapi permasalahan ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten PALI, Yohanes Rusyanto, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan persoalan ini.

"Kami dari Kantor Pertanahan PALI siap melaksanakan tugas terkait penyelesaian masalah ini. Saat ini kami masih menunggu komunikasi dengan pihak Pertamina untuk melakukan identifikasi subjek dan objek tanah yang disengketakan. Jika nantinya diperlukan, kami siap turun langsung," jelasnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved