Kasus Korupsi di Banyuasin
Sejumlah Data dan Dokumen Disita Penyidik dari 2 Kantor Dinas Terkait Dugaan Korupsi di Banyuasin
Penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan
SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan di dua kantor dinas di Kabupaten Banyuasin, Jumat (7/2/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Dua Kantor yang Digeledah
Dua kantor yang menjadi sasaran penggeledahan adalah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banyuasin, yang berlokasi di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Jalan KH Choirul Chobir No. 23, Pangkalan Balai.
Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Jalan Lingkar Sekojo No. 01, Pangkalan Balai.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Naiknya status menjadi Tahap Penyidikan sesuai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025," ungkap Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, melalui rilis, Jumat (7/2/2025) malam.
Vanny menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.
Dari hasil penggeledahan di kedua kantor tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa data atau dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.