Kasus Korupsi di Banyuasin

Proyek Kantor Lurah, Jalan hingga Drainase Dugaan Korupsi di Banyuasin, 2 Kantor Digeledah

Kasus yang sedang ditangani adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT

Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Kejati Sumsel
GELEDAH --penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin di Jalan KH Choirul Chobir No. 23. Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Jumat (7/2/2025). Pengeledahan itu terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR di sejumlah proyek di Banyuasin. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin ke tahap penyidikan.

Kasus yang sedang ditangani adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Dana untuk kegiatan ini berasal dari APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023 yang bersifat khusus untuk Kabupaten Banyuasin.

"Naiknya status menjadi Tahap Penyidikan sesuai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025," ungkap Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, melalui rilis pada Jumat (7/2/2025) malam.

Vanny mengatakan, tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/ PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 05 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 04 Februari 2025," ungkap Vanny.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin di Jalan KH Choirul Chobir No. 23, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPB.J) di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin di Jalan Lingkar Sekojo No. 01, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

"Hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data atau dokumen yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut," ujar Vanny.

Penggeledahan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum untuk mengungkap dugaan korupsi di Kabupaten Banyuasin. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di wilayah Sumatera Selatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved