Berita Hotman Paris

Bocor! Ini Kalimat yang Dibisikkan Razman Nasution ke Hotman Paris saat Sidang hingga Ricuh 'Awas'

Pengacara Razman Arif Nasution dituduh menyerang Hotman Paris Hutapea saat mengikuti sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Wartakotalive/Ikhwana
RAZMAN VS HOTMAN. Hotman Paris Hutapea membagikan video berisi rekaman tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri di akun media sosialnya, Rau (28/9/2022). Pengacara Hotman Paris Hutapea di KPP Madya Jakarta Selatan ll, Kebayoran Baru, Jakarta, Selatan, Selasa (24/5/2022). Kalimat yang Dibisikkan Razman Nasution kepada Hotman Paris di Ruang Sidang hingga Ricuh 

Keadaan berbalik, Hotman Paris lantas melaporkan Razman Nasution atas tuduhan pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 lalu.

Setelahnya, Razman pun ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. 

Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sempat mengatakan penetapan tersangka terhadap Razman Arif Nasution dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara kasus pencemaran nama baik Hotman Paris yang dilakukan pada Senin (20/3/2023).

Lalu penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus ke kejaksaan untuk segera disidangkan pada Senin (4/11/2024).

Lantas pada sidang yang berlangsung Kamis (6/2/2025), Majelis Hakim menetapkan persidangan dilakukan secara tertutup karena terdapat unsur asusila.

"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum" ungkap Hakim Ketua.

"Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," lanjutnya. 

Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa tiba-tiba mengamuk membuat persidangan jadi ricuh.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved