Segini Harga Gas Elpiji 3 Kg Terbaru di Pengecer Pasca Diperbolehkan Jualan Lagi

Sempat dilarang, per hari Selasa 4 Februari 2025 pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg, kini pemerintah resmi memperbolehkan lagi pengecer jual gas

Editor: adi kurniawan
sripoku.com/leni juwita
Elpiji 3 KG - Sejak beberapa hari terkahir gas elpiji tabung 3 kg mulai sulit dicari di warung-waung bahkan di sejumlah pangkalan juga mengaku mengalami kekosongan gas tabung melon. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akhirnya beberkan harga elpiji 3 kg setelah pengecer diperbolehkan jualan lagi. 

SRIPOKU.COM -- Sempat dilarang, per hari Selasa 4 Februari 2025 pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg.

Tetapi, selang beberapa hari kemudian pemerintah kembali memperbolehkan pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg lagi.

Dengan syarat pengecer tak lagi bisa mematok harga mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Lantas berapa harga gas elpiji 3 Kg yang dijual di pengecer sekarang?

Melansir dari Kompas.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, harga elpiji 3 kilogram (kg) di masyarakat seharusnya tidak lebih dari Rp 15.000 per tabung. 

Namun kenyataannya di lapangan, harga gas bersubsidi itu bisa mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung. 

"Harga kami minta, tidak boleh lebih dari Rp 19.000. Maksimal Rp 19.000, sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi). Ini kami akan lakukan terus-menerus," ucap Bahlil di sebuah pangkalan gas wilayah Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025).

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan status warung eceran menjadi sub-pangkalan gas agar lebih mudah dimonitoring. 

Bahlil menekankan, tingginya harga jual di warung eceran berpotensi besar menggagalkan rencana pemerintah untuk memberikan subsidi gas secara tepat sasaran. 

"Kita harus fair untuk memperbaiki, tapi juga diakui kan bahwa ada yang menyalahgunakan subsidi yang harus kita perbaiki, yah. Itu yang paling penting," ucap Bahlil. 

Sebelumnya diberitakan, penjualan gas 3 kg melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.

Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. 

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kondisi ini membuat gas 3 kg menjadi langka di pasar. Kendati demikian, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa.

 "Sudah mulai hari ini (pengecer boleh jual). Dinaikkan statusnya menjadi sub-pangkalan," ucap Bahlil. Dengan begitu, kata dia, harga gas 3 kg tetap bisa terkontrol dan tidak dinaikkan semaunya oleh penjual eceran di warung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved