Eks Kadis PUPR OI Tersangka

Kejari Bidik Tersangka Lain pada Kasus Korupsi Proyek Jalan di Ogan Ilir

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
KONFERENSI PERS - Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani (kemeja putih) memberikan keterangan kepada wartawan di Indralaya, Rabu (5/2/2025). Kejari Ogan Ilir terus melakukan pendalaman penyidikan kasus korupsi proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, mengatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

"Pemeriksaan saksi-saksi masih dilakukan terkait kemungkinan adanya tersangka lain," kata Gita kepada wartawan di Indralaya, Rabu (5/2/2025).

Saat ini, penyidik Kejari Ogan Ilir telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir, Juni Eddy, dan seorang kontraktor berinisial AI.

Sementara itu, peran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut masih dalam pendalaman.

"Untuk menetapkan tersangka lain, kami harus mengumpulkan alat bukti yang cukup," jelas Gita.

Proyek peningkatan jalan ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ogan Ilir tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar.

 Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 21 Januari 2025, ditemukan kerugian negara mencapai hampir separuh dari pagu anggaran, yaitu sebesar Rp 894 juta.

Dari total kerugian negara tersebut, sebanyak Rp 220 juta telah dikembalikan. Kejari Ogan Ilir terus berupaya untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi ini.

"Kami terus berupaya mengembalikan kerugian negara dan menelusuri siapa lagi yang bertanggung jawab pada perkara ini," tegas Gita.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved