Eks Kadis PUPR OI Tersangka
Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Ditahan, Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, Juni Eddy, kini harus mendekam di Rutan Pakjo
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, Juni Eddy, kini harus mendekam di Rutan Pakjo Palembang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kasus ini terkait dengan proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang pada tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intelijen Gita Santika Ramadhani, mengungkapkan bahwa Juni Eddy ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
"Tersangka ditahan di Rutan Pakjo Palembang," kata Gita pada Rabu (5/2/2025).
Menurut Gita, anggaran untuk proyek jalan tersebut mencapai Rp 2 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir.
Namun, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 21 Januari 2025, ditemukan kerugian negara yang mencapai hampir separuh dari pagu anggaran, yaitu sebesar Rp 894 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
| Mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir dan Kontraktor Ditahan atas Kasus Korupsi Proyek Jalan |
|
|---|
| Kejari Bidik Tersangka Lain pada Kasus Korupsi Proyek Jalan di Ogan Ilir |
|
|---|
| Tak Hanya Mantan Kadis PUPR, Kontraktor Juga Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Ogan Ilir |
|
|---|
| Breaking News: Eks Kadis PUPR Ogan Ilir Juni Eddy Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/TERSANGKA-JUNI-EDDY.jpg)