Eks Kadis PUPR OI Tersangka

Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Ditahan, Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, Juni Eddy, kini harus mendekam di Rutan Pakjo

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Handout
TERSANGKA JUNI EDDY - Tersangka Juni Eddy keluar dari gedung Kejari Ogan Ilir di Indralaya, Rabu (5/2/2025) petang. Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir ini tersandung kasus korupsi jalan, kini ia ditahan di Rutan Pakjo Palembang. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, Juni Eddy, kini harus mendekam di Rutan Pakjo Palembang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kasus ini terkait dengan proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang pada tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intelijen Gita Santika Ramadhani, mengungkapkan bahwa Juni Eddy ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

"Tersangka ditahan di Rutan Pakjo Palembang," kata Gita pada Rabu (5/2/2025).

Menurut Gita, anggaran untuk proyek jalan tersebut mencapai Rp 2 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir.

Namun, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 21 Januari 2025, ditemukan kerugian negara yang mencapai hampir separuh dari pagu anggaran, yaitu sebesar Rp 894 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved