Eks Kadis PUPR OI Tersangka

Mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir dan Kontraktor Ditahan atas Kasus Korupsi Proyek Jalan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir telah menahan dua tersangka kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Ogan Ilir.

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Handout
DITAHAN - Tersangka Juni Eddy keluar dari gedung Kejari Ogan Ilir di Indralaya, Rabu (5/2/2025) petang. Tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Pakjo Palembang. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir telah menahan dua tersangka kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Ogan Ilir.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, Juni Eddy, dan seorang kontraktor bernama Ali Irwan.

"Para tersangka dititipkan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, Kamis (6/2/2025).

Selama masa penahanan, penyidik Kejari akan menyiapkan berkas perkara untuk disidangkan. Jadwal sidang akan diumumkan kemudian.

Gita menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin di Kecamatan Rambang Kuang pada tahun anggaran 2019.

Dinas PUPR Ogan Ilir, yang dipimpin oleh Juni Eddy saat itu, menggarap proyek ini dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara mencapai hampir separuh dari pagu anggaran, yaitu sebesar Rp 894 juta.

"Terhadap kegiatan tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 894 juta," terang Gita.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 1    

 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved