Pilkada Palembang 2024
Breaking News: MK Tolak Permohonan Pasangan Yudha-Bahar, RDPS Dipastikan Menang Pilkada Palembang
Pemohon menyatakan bahwa mutasi dan promosi yang terjadi pada Januari hingga Mei 2024 diduga memengaruhi jalannya pemilihan.
Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 3, Yudha Pratomo Mahyuddin- Baharuddin dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Palembang.
Pembacaan putusan perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo- Baharudin ini, dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi, pada, Rabu (5/2/2025), yang disiarkan langsung akun YouTube MK RI.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta.
Dalam putusannya, MK mempertimbangkan berbagai dalil yang diajukan oleh pemohon, termasuk dugaan pelanggaran dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Pemohon menyatakan bahwa mutasi dan promosi yang terjadi pada Januari hingga Mei 2024 diduga memengaruhi jalannya pemilihan.
Namun, setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan, MK menyimpulkan bahwa tidak terdapat pelanggaran yang signifikan yang dapat membatalkan hasil pemilihan.
"MK juga menilai bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang telah melakukan pengawasan dengan baik selama proses pemilihan. Tidak ditemukan upaya pembiaran pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon.
Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa permohonan pasangan Yudha dan Baharudin tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diterima, " paparnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Dengan demikian, MK menolak permohonan tersebut berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menurut Hakim MK, Pilkada Palembang tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta keterkaitan permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
"Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus, dan seterusnya dianggap telah diucapkan perbedaan perolehan suara pihak terkait dan pemohon dan seterusnya dianggap diucapkan sebesar 16,19 persen," terangnya.
Keputusan ini menegaskan kedudukan hukum pasangan calon nomor urut 2, Ratu Dewa dan Prima Salam, sebagai pemenang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2024.
Dengan demikian, proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasangan Yudha dan Baharudin menyatakan akan menghormati keputusan MK meskipun merasa kecewa dengan hasil tersebut.
Nandriani Titipkan Harapan untuk Palembang yang Lebih Baik di Tangan Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Legowo Kalah di Pilkada 2024, Yudha Pratomo Mahyuddin Siap Bantu Ratu Dewa Bangun Palembang |
![]() |
---|
KPU Segera Tetapkan Ratu Dewa-Prima Salam Jadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih |
![]() |
---|
Yudha Pratomo Ucapkan Selamat ke Ratu Dewa-Prima Salam Pasca Putusan MK : Semoga Amanah |
![]() |
---|
Ratu Dewa Ajak Masyarakat Palembang Bersatu Usai Putusan MK : Mari Bangun Palembang yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.