Pilkada Lahat 2024

Jelang Putusan MK, Pasangan Bursah-Widia Optimis Jadi Pemenang Pilkada Lahat

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Lahat Bursah Zarnubi- Widia berharap Mahkamah Konstitusi menolak semua dalil yang diajukan pemohon.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
handout
PENDAFTARAN PASLON - Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Lahat Bursah Zarnubi - widia Ningsih saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat ke KPUD Lahat beberapa waktu lalu. Pasangan ini berharap MK menolak atau tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Yulius Maulana-Budiarto Marsul. 

SRIPOKU.COM, LAHAT -  Pasangan calon bupati dan wakil bupati Lahat Bursah Zarnubi- Widia berharap Mahkamah Konstitusi menolak semua dalil yang diajukan pemohon.

"Ya karena pasangan Bursah-Widia, berkeyakinan, bahwa Majelis hakim akan menolak semua dalil dan petitum yang diajukan dan diminta oleh pemohon. Harapan kami keadilan ada pada pihak kami. Kami juga memohon majelis memutuskan sidang perkara ini seadil adilnya. sesuai dengan aspirasi mayoritas masyarakat Lahat yang tercermin dalam suara hasil pilkada beberapa waktu lalu, "ujarnya, Selasa (4/2/2025). 

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPUKADA 2024 terkait Hasil Pilkada Lahat, Selasa (4/2/2025) pada pukul 19.30 WIB.

Diketahui sengketa Pilkada Lahat sendiri diajukan Pasangan Yulius Maulana-Budiarto Marsul ke MK. 
Pilkada Lahat sendiri diikuti tiga pasangan calon yakni paslon nomor urut satu Yulius Maulana Budiarto Marsul, nomor urut dua Bursah Zarnubi-Widiah Ningsih dan paslon nomor urut tiga Pasangan Lidyawati Haryanto. 

Sementara dari hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPUD Lahat, menempatkan pasangan Bursah Zarnubi-Widiah Ningsih meraih suara terbanyak dengan perolehan 103.950 suara, kemudian pasangan Lidyawati-Haryanto sebanyak 74.574 suara dan diuratan ketiga pasangan Yulius Maulana-Budiarto dengan perolehan 73.442 suara. 

Bursah Zarnubi berharap ia bersama wakilnya bisa memenangkan hasil Pilkada Lahat. 

Ia mengaku optimis Majelis Hakim akan menolak semua dalil yang diajukan pemohon. 
Terlebih menurutnya, dalil pemohon tidak memenuhi syarat formil, terutama pasal 158, UU pilkada mengenai ambang batas 1.5 persen. 

Sedangkan pasangan Bursah-Widia mengungguli pemohon 12.15 persen atau 30.508 suara. 

Sedangkan ambang batas 1.5 persen adalah 3779 suara. 

Dengan demikian ditambahkanya pemohon tidak memenuhi syarat formal dalam sidang MK. 

Selain itu, sudah di jawab oleh pihak termohon (KPUD ahat) dalam sidang MK, Bawaslu Lahat juga menyatakan tidak ada kejadian khusus. 
Sedangkan pihak terkait pasangan Bursah-Widia, telah menolak semua dalil dalil yang diajukan pemohon pasangan no.1, Yulius- Budiarto. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved