Pilkada 2024
Daftar 18 Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024 di Sumsel Bakal Dilantik Prabowo, Kemungkinan di IKN?
Inilah daftar lengkap nama pasangan gubernur, bupati dan walikota kepala daerah se-Sumsel pemenang pada Pilkada 2024:
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz Sripo
Sedangkan 9 daerah lain masih bersengketa dan menunggu keputusan MK keluar. Yakni Pilkada Empat Lawang, Lahat, OKU, OKU Selatan, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, dan Palembang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah tak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula. Tito mengatakan pelantikan kepala daerah nonsengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
Tito mengatakan mundurnya jadwal itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.
"Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi," ujarnya.
Pelantikan kepala daerah terpilih tanpa gugatan semula, akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025. Namun, karena ada pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada serentak pada tanggal 4-5 Februari 2025, maka rencana pelantikan serentak itu ditunda hingga 20 Februari 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Edward Candra, mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumsel telah melakukan persiapkan yang berkaitan dengan pelaksanaan pelantikan Kepala daerah.
"Mulai dari persiapan untuk pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota sudah dilakukan persiapan," kata Edward usai Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan pelantikan serentak Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota Hasil Pilkada Tahun 2024 di Command Kantor Gubernur Sumsel, Senin (3/2/2024).
Menurutnya, mulai dari pelantikan, serah terima jabatan, dan sebagainya, sudah Pemprov Sumsel persiapkan. Disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kemungkinan besar pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025 untuk yang non sengketa dan dismissal.
Turut hadir saat rapat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel Andie Dinialdie, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan Rika Efianti, Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Sumsel, Sri Sulastri, dan pejabat terkait lainnya.
Diketahui, ada sembilan Pilkada di Sumsel yang tidak bersengketa di MK yakni Musi rawas, Muratara, Lubuklinggau, OKU Timur, OKI, Prabumulih, Musi Banyuasin, Pali dan Pilgub Sumsel.
Sedangkan, perkara Pilkada di Sumsel dilakukan di sembilan kabupaten/kota dengan 11 gugatan yakni Empat Lawang, Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Selatan.

Baca juga: Manajer Sriwijaya FC Bayangan David Mohon Warga Sumsel Padati Stadion, Biar Semangat Pemain Menyala
Besok MK Putuskan Sidang Sengketa Pilkada Lanjut Atau Tidak
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), dijadwalkan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan, pada Selasa dan Rabu 4-5 Februari 2025 mendatang.
Pengucapan putusan tersebut, termasuk 9 daerah tingkat Kabupaten/ kota di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang bersengketa di MK.
Hal ini disampaikan Komisioner Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel Ahmad Naafi SH MKn terkait lanjutan sidang sengketa hasil Pilkada di Sumsel.
"Sesuai jadwal MK rencananya tanggal 4 dan 5 Februari, akan diputuskan lanjut atau stop," kata Naafi.
Tunduk Perintah Megawati, Bupati Banyuasin Askolani Ogah Ikuti Retreat Kepala Daerah di Magelang |
![]() |
---|
Pengamat Bagindo: Selamat Datang Para Kepala Daerah Hasil Produk Praktek Politik Primitif |
![]() |
---|
Prabowo Lantik RDPS Walikota dan Wakil Walikota Palembang, Ini Tantangannya |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Lantik Herman Deru-Cik Ujang, Tantangan Antara Asta Cita dan Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Megawati Beri Arahan kepada 126 Kepala Daerah dari PDIP, Pemimpin Harus Turun ke Bawah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.