Viral Video Oknum Dishub Prabumulih Diduga Pungli Sopir Truk, Kadishub Prabumulih Membantah
Viral video sejumlah oknum Dishub Kota Prabumulih menghentikan truk bermuatan barang yang akan bongkar muatan di Pasar kota Prabumulih
Penulis: Edison Bastari | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Viral video sejumlah oknum Dinas Perhubungan (Dishub) kota Prabumulih menghentikan truk bermuatan barang yang akan bongkar muatan di Pasar kota Prabumulih.
Dalam video itu sejumlah personel Dishub tersebut diduga hendak melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap apra sopir angkutan barang.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Simpang Air Mancur Kota Prabumulih, pada Jumat (31/1/2025).
Menurut para sopir yang truknya di stop dalam video itu sejumlah anggota Dishub itu meminta surat DO bongkar muat barang namun setelah diberikan justru meminta surat-surat lainnya.
Sopir kemudian menolak memberikan lantaran jika itu razia maka harus memenuhi kelengkapan dalam razia seperti harus ada pejabat ASN, harus ada plang dan lainnya sesuai aturan berlaku.
Namun para oknum Dishub tersebut justru hendak berbuat kasar dengan mengancam akan memecahkan kaca dan mengajak berkelahi serta mengancam menggembok roda kendaraan.
"Kalau razia harus ada plang, harus ada pejabat ASN dan itu sesuai undang-undang, tidak bisa. Malah menantang memecahkan kaca dan berkelahi, Dishub apaan," kata sopir yang merekam video.
Video itu viral di sejumlah media sosial dan banyak mendapat komentar dari netizen yang kesal dengan ulah para oknum dinas perhubungan itu.
"Sudah biasa itu, kalau malam di tugu air mancur itu ramai Dishub stop kendaraan," tulis netizen.
Senada disampaikan netizen lainnya yang mengaku oknum Dishub tersebut tidak ada kapok-kapoknya padahal sudah sering viral dan sudah banyak yang protes.
"Perasaan yang di video itu pernah viral dulu, sekarang viral lagi, ayo bertobat pak," tulis para netizen berkomentar.
Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Prabumulih, Syamsul Feri ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal itu menegaskan jika apa yang dilakukan petugasnya telah sesuai dengan prosedur dan membantah adanya pungli.
"Apa yang dilakukan jajaran kita itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, mereka tidak melakukan pungutan liar namun menghentikan kendaraan karena memang dilarang melintas ke dalam kota di siang hari," ungkapnya.
Syamsul Feri mengatakan para personel juga telah bekerja berdasarkan surat perintah tugas nomor 800/03-Dishub/IV/2025 dan berdasarkan Peraturan Walikota nomor 61 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas angkutan jalan dalam kota Prabumulih dan perda no 5 tahun 2021.
"Di pasal 64 menyebutkan angkutan barang dilarang melintas di jalan Jenderal Sudirman dalam kota Prabumulih dan diperbolehkan bongkar muat dalam kota mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00 setelah mendapat surat dispensasi masuk kota," tegasnya.
25 Soal PTS/STS Bahasa Indonesia Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025, Latihan Terbaru |
![]() |
---|
Latihan Soal PTS/STS IPA Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Beserta Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Latihan Soal PTS/STS IPS Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Beserta Kunci Jawaban |
![]() |
---|
25 Soal PTS/STS PAI Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Latihan Soal PTS/STS PJOK Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Beserta Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.