Berita Ogan Ilir

Kepergok Mencuri Sawit, Pencuri di Ogan Ilir Coba Kelabui Pemilik Kebun, Kini Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, pelaku yang sedang memuat sawit curian kepergok pemilik kebun.

|
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Fadhila Rahma
Dokumentasi polisi.
CURI SAWIT - Pelaku pencurian sawit dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir pada Rabu (29/1/2025) pagi. Pelaku nyaris babak belur dihakimi massa. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Mencoba mengelabui pemilik kebun, pencuri sawit di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan nyaris babak belur dihakimi massa.

Peristiwa pada Selasa (28/1/2025) malam sekira pukul 20.00 itu berawal saat pelaku bernama Samiun (42) mencuri beberapa tandan sawit di kebun milik warga.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, pelaku yang sedang memuat sawit curian kepergok pemilik kebun.

"Pelaku memuat sawit curian ke mobil pikap. Lalu datanglah pemilik kebun menghampiri pelaku," terang Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (29/1/2025).

Menurut Ilham, pemilik kebun menyaksikan pelaku dengan santainya memuat sawit.

Bukannya mengakui kesalahan, pelaku sempat mengklaim bahwa kebun sawit tersebut miliknya.

"Sehingga pemilik sah kebun sawit itu mempertanyakan dokumen kepemilikan lahan. Namun pelaku tidak dapat menunjukkan," ungkap Ilham.

Baca juga: Gerombolan Sapi Masih Keliaran di Jalanan Indralaya OI, Sebelumnya Pemilik Ternak Ditegur Polisi

Keributan yang terjadi mengundang perhatian warga sekitar tempat kejadian perkara atau TKP.

Warga lalu mengamankan pelaku beserta barang bukti sawit dan mobil pikap warna hitam.

Polisi yang mendapat laporan segera mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

Saat diinterogasi polisi, pelaku yang bekerja sebagai petani ini mengakui perbuatannya.

"Kami masih memeriksa saksi-saksi. Dan apresiasi dari kami kepada warga yang tidak main hakim sendiri," ucap Ilham.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan.

Dapatkan berita penting dan menarik lainnya dengan mengklik Google News.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved